Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Hari Penyandang Disabilitas, Sekolah ‘Semi’ Inklusi Tertatih Wujudkan Hak Pendidikan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (03/12) — Tepat di Hari Penyandang Disabilitas Internasional, 3 Desember 2020, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, melakukan kunjungan ke Sekolah Dasar 206 Putraco Indah yang memiliki sekitar 75% murid berstatus penyandang disabilitas.

“Kami sesungguhnya sekolah umum, bukan sekolah inklusi, tetapi memang sejak awal kami tidak pernah menolak bila ada calon peserta didik berkebutuhan khusus yang berminat sekolah di tempat kami,” jelas Kepala Sekolah SD Putraco Indah, Agus Nurjaman

Karena itulah meski umumnya rata-rata sekolah umum hanya menerima antara 1 sampai 5 peserta didik penyandang disabilitas di dalam satu kelas yang berisi 24 siswa, SD Putraco Indah di Kota Bandung ini justru memiliki hampir separuh siswa penyandang disabilitas dalam satu kelas.

“Kelas satu tahun ini contohnya memiliki 7 peserta didik berkebutuhan khusus dari total 18 siswa,” kata Agus lagi.

Dalam pertemuan dengan Ledia, kepala sekolah dan juga guru-guru SD Putraco Indah membuka dialog dengan menyampaikan berbagai pengalaman dan curahan hati mereka selama menjadi pendidik di sekolah yang dapat dikatakan sebagai sekolah ‘semi’ inklusif ini. Diantaranya terkait sarana prasarana yang belum memadai, dana operasional sekolah yang sangat minim hingga persoalan kesejahteraan guru.

Dari total 116 siswa di Putraco Indah, mayoritas dari kalangan tidak mampu, sehingga sekolah tidak bisa mengandalkan dana SPP. Dana BOS yang diterima juga sangat minim untuk bisa mensupport kebutuhan operasional sekolah termasuk perawatan bangunan sekolah yang banyak membutuhkan perbaikan di sana sini. Sementara dari 12 guru yang ada hanya 2 guru berstatus PNS, plus 1 Kepala Sekolah.

“Dengan jumlah siswa didik berkebutuhan khusus yang sangat banyak, kami juga tidak memiliki sarana pendukung yang memadai seperti alat bantu pun ruang khusus untuk menangani bila ada siswa yang sedang ada masalah, seperti bila sedang tantrum.” Jelas salah seorang guru yang sudah 15 tahun mengabdi di sana.

Dalam pertemuan tersebut Ledia yang juga mantan Ketua Panja RUU Penyandang Disabilitas mengaku telah berkali-kali mengingatkan pemerintah untuk secara lebih sungguh-sungguh mewujudkan hak pendidikan bagi para penyandang disabilitas diantaranya lewat dukungan bagi sekolah-sekolah inklusi maupun non inklusi yang memiliki siswa penyandang disabilitas.

“Kami akan terus mendorong agar sekolah dan juga para siswa penyandang disabilitas mendapatkan dukungan maksimal dari pemerintah.” Kata Ledia.

Salah satu yang disinggung Ledia adalah terkait dana BOS dimana menurutnya pemerintah perlu membuat pertimbangan agar dana yang dianggarkan tidak sama antara sekolah yang memiliki siswa dengan penyandang disabilitas dan sekolah tanpa siswa dengan penyandang disabilitas.

“Sebab penyandang disabilitas secara umum memang memerlukan biaya hidup termasuk biaya pendidikan yang lebih tinggi dibanding mereka yang bukan penyandang disabilitas. Karena mereka memang memerlukan beberapa alat bantu khusus atau apa yang disebut dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas sebagai akomodasi yang layak,” ungkap Ledia.

Selain itu, Ledia juga menjanjikan untuk menyampaikan berbagai masukan, keluhan dan permohonan pihak sekolah kepada pihak terkait yang berkesesuaian dengan tupoksinya sebagai anggota DPR RI.