
Jakarta (01/12) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ledia Hanifa Amaliah, menyatakan dukungannya terhadap upaya Judicial Review yang akan dilakukan oleh sejumlah elemen masyarakat terhadap UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal ini disampaikannya saat menerima aspirasi dari Gerakan Kesejahteraan Nasional (Gekanas) di ruang aspirasi Fraksi PKS DPR RI, Senayan, Selasa (1/12).
“Mewakili fraksi, saya menyampaikan dukungan atas upaya konstitusional yang ingin ditempuh setiap warga negara dalam menyikapi UU Cipta Kerja, karena itu dijamin oleh konstitusi dan undang-undang”, ujar Ledia.
Ia menjelaskan bahwa memang terdapat sejumlah kecacatan formil maupun materil yang bisa diuji ke Mahkamah Konstitusi.
“Jika fokusnya pada hal-hal formil, kita dapat melihat sejumlah proses yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bahkan, kami sebagai anggota DPR tidak mendapat draft final saat Paripurna. Dalam hal ini, Fraksi PKS telah coba perjuangkan ini di ranah parlemen, tetapi masih belum berhasil”, ungkapnya.
Ledia pun menyebut akan mempertimbangkan permohonan Gekanas agar Fraksi PKS mengirim saksi fakta dalam persidangan.
“Menjawab permintaan untuk saksi fakta, saya akan koordinasikan dahulu dengan fraksi. Mengingat, ini nantinya akan merepresentasikan sikap fraksi”, pungkas anggota DPR dari Dapil Jawa Barat ini.
Sebagai catatan, dalam pertemuan itu, perwakilan Gekanas menyampaikan niat mereka untuk mengajukan Judicial Review terhadap UU Cipta Kerja ke MK pada 7 Desember 2020. Mereka menilai bahwa UU Cipta Kerja merugikan dalan bidang ketenagakerjaan secara luas.