Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Arab Saudi Tutup Pintu Umroh untuk RI, Iskan: Tinjau Ulang Regulasi Keberangkatan Jema’ah

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (17/11) — Pemerintah Arab Saudi menutup sementara waktu untuk proses visa umrah bagi jemaah Indonesia dikarenakan adanya 13 jemaah Indonesia positif terinfeksi Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR/ Swab yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis mengatakan penghentian sementara proses visa tersebut oleh Pemerintah Arab Saudi untuk mengevaluasi pengaturan terhadap penyelenggaraan Ibadah Umroh.

“Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jema’ah Indonesia, dikarenakan adanya 13 jamaah umroh Indonesia yang positif terpapar Covid -19 di Mekkah. iya, mereka (jemaah umroh) itu yang berangkat pada tanggal 1 dan 3 november yang lalu ” paparnya.

Selain itu, 13 orang jemaah umroh asal Indonesia yang positif Covid-19, saat ini sedang dalam penanganan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. mereka akan ditangani dalam protokol kesehatan yang ketat, dan sedang menunggu tes ulang setelah dilakukan isolasi selama 10 hari.

Walaupun demikian, kata Iskan, muassasah yang bertanggung jawab disana juga harus memperhatikan kebutuhan jemaah umroh yang masih tertahan disana.

“Jangan sampai ada istilah ditelantarkan, karena memang sesuai protokol kesehatan, khusus jemaah umroh yang terpapar Covid 19, harus betul-betul kembali dalam keadaan sehat setelah di tes PCr / swab ulang sekembalinya ke tanah air,” ungkapnya.

Iskan juga menambahkan
penghentian sementara Visa umroh Indonesia atau dengan kata lain pintu Umroh Saudi sedang ditutup, maka harus ada evaluasi ke depannya.

“Maka dari itu saatnya kita berbenah diri lagi, mana regulasi yang perlu di perbaiki, harus segera dilakukan. sehingga keamanan Jemaah Indonesia yang pra dan pasca umroh tetap terjamin.” papar Iskan.

Di lain sisi, Iskan juga menyarankan Pemerintah dalam hal ini Kemenag untuk lebih selektif lagi dalam menentukan jemaah umroh yang berangkat pada periode berikutnya.

“Selain faktor usia yang sudah ditetapkan (maks 50 tahun), yang paling penting dari sisi riwayat kesehatan, jangan sampai yang bersangkutan punya riwayat kesehatan yang akut, belum lagi Pemerintah tetap harus memberikan kepastian bagi jemaah yang batal berangkat, ada puluhan ribu jemaah yang sudah membayar, tetapi tertahan keberangkatannya saat ini. kami juga berharap agar calon jemaah Umroh jangan panik. perkembangan akan terus dievaluasi setiap saat ,untuk melindungi tamu Allah dari resiko Covid-19,” pungkas Iskan mengakhiri.