
Subang (14/11) — Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Nurhasan Zaidi menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah berusaha memberikan perlindungan dan kenyamanan bagi jamaah.
“Peran kita bersama Pemerintah memastikan penyelenggaraan haji berjalan dengan baik. Sesuai amanah UU, DPR akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi perbaikan. Salah satunya perubahan dari UU Nomor 13 Tahun 2008 menjadi UU Nomor 8 Tahun 2019 ini,” terangnya.
Hal tersebut disampaikannya pada kegiatan sosialisasi peratutan perundang-undangan penyelenggaraan Haji dan Umrah, di Subang, Sabtu (14/11) yang diselenggarakan Kanwil Kemenag Jawa Barat.
“Ada 12 poin penting perubahan dalam revisi UU Haji ini. Semua dimaksudkan agar dapat memberikan pelayanan, perlindungan, pembinaan dan kenyamanan yang terbaik bagi masyarakat khususnya calon jamaah haji dan umrah”, papar Nurhasan.
Nurhasan juga menegaskan bahwa acara sosialisasi tersebut dilakukan untuk memberikan informasi kepada masyarakat supaya memahami regulasi tentang haji dan umrah secara jelas dan terbuka.
“UU akan kelihatan celah dan kekurangannya setelah diimplementasikan. Makanya, kita terus kawal implementasi UU ini, sehingga akan kita terus evaluasi pelaksanaanya, bila ada yang kurang pas kita akan segera berikan rekomendasi untuk perbaikan,” tambahnya.
Dalam acara yang juga dihadiri oleh Tokoh-tokoh masyarakat, penyuluh agama dan perwakilan calon jamaah haji ini, Nurhasan juga menyarankan kepada para jemaah untuk jeli memilih travel untuk menghindari adanya penipuan. Salah satunya harus memastikan perizinannya lengkap.
Sementara itu, Direktur Pelayanan Luar Negeri, Ibadah Haji dan Umrah, Subhan Kholid, MA menjelaskan beberapa point-point perubahan dalam UU ini antara lain masalah pelimpahan porsi, kuota lansia dan pendamping haji, Haji khusus, Pengawasan Haji, dan tata aturan KBIHU.