
Tasikmalaya (10/11) — Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan ada sejumlah agenda strategis yang akan diselesaikan DPR dalam Masa Persidangan II pada Senin (09/11/2020) di Jakarta.
Salah satu agenda strategis itu adalah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Data dan Informasi Pribadi (PDP)
Menanggapi hal tersebut Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Toriq Hidayat sepakat RUU PDP harus segera diselesaikan.
Menurut Toriq, kebutuhan untuk melindungi data pribadi saat ini telah menjadi sesuatu yang sangat penting. Sebab di era saat ini, data telah menjadi sesuatu yang sangat bernilai.
“Contohnya, apa yang kita ucapkan, apa yang kita tulis, atau data-data personal kita, itu bisa disalahgunakan untuk kejahatan finansial dan juga untuk masalah yang lebih luas, misalnya politik,” ujarnya
Politikus asal PKS ini menjelaskan secara umum, data pribadi adalah informasi milik perseorangan yang juga digunakan sebagai identitas individu tersebut. Karena Data pribadi ini bersifat pribadi maka tidak boleh disebarluaskan tanpa izin si pemilik informasi karena berpotensi disalahgunakan oleh oknum tak bertanggungjawab.
“Adapun di dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), data yang masuk dalam kategori pribadi dan merupakan rahasia pribadi diantaranya meliputi riwayat dan kondisi anggota keluarga, riwayat pengobatan kesehatan fisik, Kondisi ekonomi, dan lainnya”, ungkap Toriq
Dalam konteks perbankan, maupun transaksi digital, Toriq menambakan, data-data yang sifatnya pribadi dan perlu dijaga kerahasiaannya meliputi User ID dan password (kata sandi), PIN ATM, Nomor kartu kredit dan CVV / Card Verification Value (3 digit nomor di belakang kartu).
“Kemudian Data identitas diri seperti NIK (KTP), SIM, NPWP, Paspor dan lain sebagainya, Data informasi pribadi lainnya seperti alamat rumah, nama ibu kandung, tanggal lahir, tanggal expired kartu kredit/ kartu debit maupun paspor”, tambah Toriq.
Menurutnya, masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan agar melapor ke Pihak Terkait, Hubungi Call Center Resmi, Melapor ke Pihak Perusahaan Dompet Digital/E-commerce Terkait, Melapor ke Pihak Berwajib (Kepolisian), Melapor ke Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Menulis Surat Pembaca.
“Tindakan di atas adalah solusi jangka pendek bagi masyarakat yang data pribadinya disalahgunakan hingga menyebabkan kerugian baik materi maupun non materi. Solusi jangka panjangnya yakni RUU PDP” jelas Anggota Komisi I DPR RI.
Toriq menjelaskan, nantinya RUU PDP mengakui hak pemilik data pribadi sebagai hak asasi. Kemudian, RUU PDP akan mengatur keseimbangan hak dan kewajiban antara pemilik data dan pengendali data. bahkan RUU PDP yang dibahas pemerintah bersama DPR bakal dibuat setara dengan UU tentang perlindungan data pribadi negara-negara lain.
Salah satu negara yang memiliki sistem pelindungan data pribadi cukup baik saat ini adalah Kanada.
“Di Kanada diatur bahwa warga negara boleh mengirim surat, misalnya ke Telkom, penyedia layanan-layanan itu, atau Facebook, dan menanyakan ‘Data apa saja dari saya yang kalian simpan?’ dan itu harus dijawab”, ungkapnya.
Beberapa hal yang menurutnya penting ditekankan dalam pasal-pasal atau ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam RUU PDP antara lain ketentuan tentang pihak-pihak mana saja yang boleh mengendalikan atau menyimpan data pribadi, dan juga berapa lama data pribadi bisa dikelola.
“Kehadiran RUU PDP sudah lama dinantikan. Sudah sejak 6-7 tahun PKS dorong RUU ini agar selesai. Namun hingga saat ini belum selesai. Andai saja RUU PDP adalah RUU Cipta Kerja mungkin tidak perlu waktu yang lama untuk menyelesaikannya”, ungkap Toriq sambil tersenyum.