Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Perubahan UU Perikanan pada RUU Ciptaker Harus Berkontribusi bagi Ekonomi Daerah dan Nasional

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (11/08) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS asal NTB, Johan Rosihan menyuarakan perubahan-perubahan Undang-undang perikanan yang menjelma pada pembahasan RUU Cipta Kerja mesti mampu berkontribusi besar pada perekonomian Indonesia secara menyeluruh.

“Sektor perikanan dan kelautan dapat memberikan sumbangsih lebih bagi perekonomian daerah dan nasional. Regulasinya harus tepat dan mudah di implementasikan. RUU Cipta Kerja mesti menjadi lebih baik setelah merubah regulasi di Undang-Undang Perikanan”, tegas johan.

Anggota Komisi IV ini meyakini Sumberdaya perikanan dapat menjadi sumber pertumbuhan ekonomi baru yang menopang perekonomian Indonesia. Keyakinan ini ia argementasi berdasar sejarah kelautan perikanan kita dimana Bappenas tahun 2014, mencatat potensi sumberdaya kelautan dan perikanan Indonesia mencapai 704,3 T pertahun (Khusus perikanan tangkap dan Budidaya).

Johan melanjutkan, masih banyak potensi laut dan perikanan kita yang belum optimal. Semua potensi laut Indonesia beserta garis pantai yang membentang belum optimal padahal menurutnya, kontribusi kepada negara akan sangat besar dan mampu memberikan kemakmuran yang besar kepada rakyat Indonesia.

“Pemerintah periode lalu sudah menghitung berbagai hal potensi laut kita mulai dari pantai sampai batas eksplorasi. Salah satu kerugian kita adalah Indonesia kehilangan sekitar 300 T dari praktik IUU Fishing di perairan Indonesia”, Jelas Johan.

Johan merinci potensi perikanan tangkap Indonesia sebesar 12,5 juta ton/tahun dan perikanan budidaya 46,73 ton pertahun belum termasuk potensi perikanan rekreasi yang sedang booming saat ini serta pengelolahan pasca panen, namun memang potensi ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

Anggota FPKS ini mengutarakan terdapat banyak catatan fraksi PKS terkait RUU Cipta kerja mulai dari proses pembahasan hingga teknis pembahasan UU sektoral. khusus untuk UU perikanan terdapat 2 catatan penting yang sebaiknya mendapatkan perhatian lebih luas dari masyarakat yaitu perubahan definisi nelayan kecil dan dibolehkannya pelaku perikanan asing untuk beroperasi di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI)

Johan mengatakan perubahan definisi nelayan kecil dalam RUU cipta kerja yang mengusulkan tidak ada agi pembatasan ukuran kapal bagi nelayan kecil, hal ini berpotensi mengadu nelayan skala besar dan nelayan skala kecil selain itu nelayan skala kecil juga memiliki previlage yang diatur dalam UU perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, jika ketentuan tersebut dihapuskan maka kemudahan bagi entitas tersebut akan sulit untuk dieksekusi karena tidak ada batasan lagi.

Sedangkan dibolehkannya pelaku perikanan asing untuk beroperasi di Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) juga harus diberikan perhatian lebih,

“Kami dari FPKS mengusulkan harus ada batasan yang jelas khususnya terkait zonasi atau trayek, kuota tangkapan dan jumlah waktu operasi penangkapan ikan bagi pelaku perikanan asing, jika tidak ada pembatasan seperti ini maka hanya akan memanjakan kapal-kapal asing tersebut terlebih lagi kalau pengawasannnya serta sanksinya yang lemah”, tutup Johan Rosihan.