
Jakarta (18/07) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Iskan Qolba Lubis, menanggapi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) yang menyiapkan anggaran bantuan sebesar Rp. 2,5 Triliun untuk mendukung aktivitas pendidikan pesantren di masa pandemi.
Menurut Anggota Komisi VIII ini, bantuan tersebut tentunya diharapkan dapat mensuport semua kegiatan pesantren khususnya dalam era new normal.
“Kami sudah suarakan hal ini dari awal, bahkan di raker terakhir Komisi VIII dengan Kemenag (26/06/2020) lalu, agar usulan tambahan anggaran 2020 digunakan untuk memfasilitasi kegiatan pesantren dan pendidikan keagamaan yang terdampak Covid-19,” ujarnya.
Selama kurang lebih 4 bulan, lanjut Iskan, pesantren di beberapa wilayah indonesia tidak bisa menjalankan aktifitas belajar dan mengajar dikarenakan pandemi virus corona yang melanda di Indonesia.
“Jadi bantuan sebesar apapun saat ini sangat dibutuhkan, terkhusus pesantren-pesantren di Indonesia yang akan memulai aktifitasnya kembali,” terang Iskan.
Nantinya, lanjut Iskan, penyaluran bantuan pondok pesantren akan dikategorikan dari jumlah santri. Untuk 500 santri ke bawah masuk golongan pesantren kecil, 500-1.500 santri kategori sedang dan di atas 1.500 itu kategori besar dengan nilai bantuan berbeda-beda di setiap kategori pesantrennya.
“Apa yang dilakukan Kemenag selaku pemerintah dalam hal ini merupakan perwujudan dari UU Pesantren itu sendiri, dia (UU pesantren) dibuat dan diundangkan untuk membantu pesantren, baik yang tradisional, modern, maupun yang memadukan antara ilmu Agama dengan umum. Apalagi secara nyata banyak pesantren yang terdampak di masa covid -19, (sehingga) kehadiran UU ini makin relevan dan penting serta tanggung jawab pemerintah selaku pelaksana UU” papar iskan.
Menurutnya, Hal ini juga tercantum dalam Pasal 42 UU Pesantren yang mengamanatkan kepada pemerintah pusat untuk memberikan dukungan pelaksanaan fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerja sama program, fasilitas kebijakan dan pendanaan.
Selain itu, ada pula Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) yang menyebutkan bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas ke pesantren dalam melaksanakan fungsi pemberdayaan masyarakat, dengan dukungan berupa (a) bantuan keuangan, (b) bantuan sarana dan prasarana, (c) bantuan teknologi, dan/atau (d) pelatihan keterampilan.
Legislator asal sumatera utara ini menyambut baik program yang sudah dianggarkan ini dan berharap segera terealisasi sampai ke semua titik pesantren yang dituju.
“Semoga bantuan ini segera terealisasi, agar kegiatan pembelajaran di pesantren-pesantren, itu bisa segera berjalan lancar sesuai dengan protokol Covid-19,” tandasnya.
Bantuan ini, kata Iskan, merupakan bantuan operasional, pesantren dapat memanfaatkannya untuk dapat membiayai pengeluaran operasional hariannya.
“Yang terpenting dapat melakukan pengadaan alat-alat kesehatan yang dibutuhkan pesantren dalam pemenuhan protokol kesehatan di pesantren tersebut. Juga bisa dapat membiayai test kesehatan (rapid/swab PCR) bagi ustadz dan para santri di pesantren yang terpapar Covid-19,” tutup Iskan.