
Jakarta (09/07) — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Hidayat Nur Wahid, kembali mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR untuk menghentikan pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dan mencabutnya dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
“Sebagaimana aspirasi banyak pihak, Presiden dan DPR untuk bisa menghentikan kegaduhan politik di tengah semakin mengkhawatirkannya pandemi covid-19 di Indonesia,” ujar Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI ini.
Bahkan, lanjut Hidayat, sejak beberapa hari terakhir ini, Indonesia sudah menjadi Negara dengan jumlah korban terbanyak se-ASEAN.
“Juru bicara Negara untuk penanganan covid-19 sudah umumkan bahwa prosentase kematian akibat covid-19 di Indonesia adalah yang tertinggi se-Dunia”, imbuhnya.
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa dalam kondisi itu, RUU HIP telah menghadirkan polemik dan demo dimana-mana, yang membuat kegaduhan di masyarakat Indonesia yang lagi terkena darurat kesehatan akibat pandemi covid-19.
“Karena banyak sekali konten mendasar yang kontroversial, yang dinilai publik bisa men-down grade Pancasila sebagai dasar negara, mengaburkan Pancasila yang disepakati oleh PPKI dan termaktub dalam Pembukaan UUD 45 dengan memunculkan Trisila & Ekasila, serta mengaburkan sila Ke-Tuhanan YME menjadi Ketuhanan saja, atau Ketuhanan yang berkebudayaan,” ungkap Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini.
HNW melanjutkan, selain tidak diterimanya usulan FPKS dan beberapa Fraksi lainnya untuk memasukkan TAP MPRS no XXV/1966 ke dalam konsideran mengingat, sampai RUU itu dibawa ke Rapat Paripurna DPR, dengan mengabaikan Fraksi PKS dan Fraksi PD yang tidak ikut menandatangani pengusulan RUU tersebut ke Rapat Paripurna DPR.
“Memang akhirnya PDIP setuju untuk menghapus ketentuan soal Trisila dan Ekasila, dan memasukkan TAP MPRS no XXV/1966 ke dalam RUU HI”, urainya.
Tetapi, lanjutnya, kesadaran publik akan masalah-masalah mendasar yang timbul akibat RUU HIP sudah sangat meluas, termasuk pihak-pihak yang menuntut agar RUU HIP ini dihentikan atau ditolak bahkan dicabut dari Prolegnas. Juga semakin beragam, bukan hanya dari Kelompok Agama Islam saja, bahkan dari Legiun Veteran dan Pemuda Pancasila serta Forum Guru Besar UPI.
“Saat pandemi Covid-19, demo menolak RUU HIP itu semakin meluas di pusat maupun di daerah. Banyak sekali pihak, baik pimpinan MPR, pimpinan DPD dan sebagian fraksi di DPR, Menkopolhukam, maupun ormas lintas agama (NU, Muhammadiyah, PGI, KWI, Hikmabudhi, PHDI, Matakin) MUI, FPI, PP (Pemuda Pancasila) Legiun Veteran RI, Asosiasi Dosen se-Indonesia, Aliansi Perempuan Peduli Indonesia, GP Anshor, ICMI dan lainnya, sepakat agar RUU HIP ini dihentikan pembahasannya. Dalam rapat kerja di Baleg bersama Pemerintah dan DPD, anggota baleg dari FPKS juga sudah sampaikan lagi agar sebagai pihak yg usulkan (sekalipun tidak bulat) agar Baleg/DPR menarik usulannya ke Pemerintah dan menyepakati bersama Pemerintah dan DPD untuk menarik RUU HIP. Karenanya apalagi yang ditunggu pimpinan DPR untuk melaksanakan komitmen menghentikan RUU HIP sebagaimana sebelumnya telah disampaikan oleh Wakil Ketua DPR, Aziz Syamsudin kepada delegasi Pengunjuk Rasa? Atau Presiden segera menyampaikan sikap resmi Pemerintah untuk tidak membahas/ tidak menyetujui RUU yang kontroversial dan mendapatkan penolakan dari masyarakat luas itu”. tukasnya melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (09/07).
Lebih lanjut, HNW juga mengapresiasi adanya perubahan pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dengan pergantian Wakil Ketua Baleg yang memimpin pembahasan RUU HIP itu di Baleg sebelumnya.
“Ini langkah positif yang signalnya bisa ditangkap oleh masyarakat, bahwa akan ada perubahan kebijakan terkait RUU HIP dengan tidak dilanjutkan lagi pembahasannya. Sekalipun yang diperlukan publik adalah sikap resmi fraksi-fraksi dan DPR yang tegas sepakat menghentikan atau mencabut RUU HIP ini dari Prolegnas, agar masyarakat semakin yakin dan tenteram, dan tidak curiga serta gaduh lagi. Agar mereka juga bisa selamat dari covid-19, dan bisa diajak bersama-sama atasi covid-19,” ujarnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini berpendapat, penghentian dan pencabutan RUU HIP dari Prolegnas dapat mengakhiri saling curiga, saling tuduh atau fitnah terkait RUU ini.
“Misalnya, banyak yang melakukan disinformasi terhadap sikap Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), karena menolak dan tidak mengikuti tanda tangan pengusulan RUU HIP tersebut ke Rapat Paripurna DPR. Malah ada yang palsukan tanda tangan Anggota DPR dari FPKS. Alhamdulillah ini sudah di klarifikasi, semoga dapat mencerahkan masyarakat terkait sikap FPKS yang tegas menolak dan menghentikan RUU HIP itu,” jelasnya.
“Polemik, saling curiga, dan demo-demo tersebut akan berakhir apabila RUU HIP ini dicabut dari Prolegnas. Jadi dengan itu maka Negara bisa menenteramkan Rakyat, agar semuanya bisa berkontribusi & kembali fokus dalam penanganan pandemi Covid-19 yang semakin mengkhawatirkan, karena Indonesia sudah menjadi Negara dengan jumlah korban tertinggi se ASEAN, bahkan prosentase rata-rata korban meninggal yang tertinggi se-Dunia,” pungkas Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jakarta dan Luar Negeri ini.