Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Bukhori Minta Menteri Agama Turunkan UKT di Perguruan Tinggi selama Masa Pandemi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (27/06) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf meminta Kementerian Agama memberikan perhatian serius kepada madrasah atau sekolah swasta dari tingkat dasar sampai tingkat menengah.

Bukhori berharap agar Kementerian Agama memberikan bantuan secara nyata dan penuh kepada instansi pendidikan tersebut melalui sumber anggaran yang tersedia.

“Kami mohon komitmen Pak Menteri, yakni memperhatikan serta meng-endorse secara nyata dengan anggaran untuk membantu sekolah-sekolah swasta. Semisalnya diperkenankan, saya ingin sumber anggaran dari Surat Berutang Syariah Negara (SBSN) yang senilai Rp 3,3 Triliun tersebut, seluruhnya, 100% untuk bantu sekolah swasta. Jika kemudian ada hal-hal yang perlu diubah, saya kira perlu” ungkap Bukhori dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan Menteri Agama di Gedung DPR, Jumat (26/06/2020).

Bukhori menambahkan, selama ini Kementerian Agama dinilai tidak memiliki perhatian serius kepada sekolah-sekolah tersebut sehingga mengganggu suasana batin sebagian anggota Komisi VIII DPR RI yang prihatin terhadap kondisi keterbatasan sarana dan prasarana sekolah swasta yang berada di bawah naungan Kemenag.

“Ini suasana batin kami, Pak. Sebab, kami melihat Kementerian Agama benar-benar tidak ada perhatian pada hal tersebut. Karena itu perlu segera diberikan perhatian” sambungnya.

Berdasarkan sumber dana, Anggaran Pagu Indikatif Kementerian Agama TA 2021 salah satunya berasal dari SBSN. Dari 6 komponen sumber anggaran yang dipaparkan, anggaran yang bersumber dari SBSN senilai Rp 3.341.281. 27,- atau kurang lebih Rp 3,3 Triliun.

Masih terkait isu pendidikan, politisi PKS ini juga menyoroti polemik uang kuliah tunggal (UKT) yang banyak dikeluhkan oleh mahasiswa selama masa pandemi.

Bukhori meminta agar biaya UKT, khususnya bagi Perguruan Tinggi di bawah naungan Kemenag, bisa disesuaikan dengan kondisi penyelenggaraan pembelajaran dan pendidikan di perguruan tinggi selama masa pandemi.

Menurutnya, biaya kuliah perlu diturunkan mengingat para peserta didik tidak menggunakan fasilitas dan sarana kampus secara penuh, apalagi terdapat sebagian besar orang tua peserta didik yang turut terdampak akibat pandemi.

“Terkait UKT, kita mengetahui bahwa sampai akhir 2020 ini, dipastikan perkuliahan dilakukan secara online. Artinya, pembiayaan operasional seperti maintenance kelas, listrik, dan biaya operasional lain akan berkurang semua. Secara konsekuensi logis, pengurangan biaya operasional kampus ini seharusnya berimbas kepada mahasiswa, khususnya dalam hal kewajiban membayar UKT. Apalagi, banyak di antara mereka memiliki orangtua yang terdampak secara ekonomi akibat Covid-19. Oleh karena itu, UKT harus dikurangi” paparnya.

Selain menyoroti isu pendidikan, Bukhori juga meminta agar biaya pembinaan bagi penyuluh agama non PNS dari tingkat desa sampai kecamatan perlu dianggarkan.

Bukhori menganggap para penyuluh agama memiliki fungsi strategis, yakni sebagai ujung tombak sosialisasi kebijakan Kementerian Agama, misalnya dalam hal penerangan protokol kesehatan sampai upaya menangkal radikalisme di tingkat akar rumput. Kendati harus memikul tanggung jawab besar tersebut, nasib mereka sangat memprihatinkan.

“Saya meminta, khususnya bagi para penyuluh agama non PNS perlu ada biaya pembinaan. Jika tidak ada, lalu bagaimana, Pak? Padahal, mereka ini adalah cara Bapak untuk sampai kepada masyarakat. Contoh, dalam hal memberikan penerangan kepada masyarakat terkait masalah kesehatan dan Covid-19. Secara kinerja, keberadaan mereka ini sangat efektif karena bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sebab itu, mereka juga perlu diperhatikan” pungkasnya.