
Tasikmalaya (17/06) — Anggota DPR RI asal Fraksi PKS, Toriq Hidayat, mengungkapkan bahwa PKS tegas mencermati Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang dalam penetapannya sebagai RUU inisiatif dari DPR yakni Fraksi-fraksi pendukung Pemerintah.
Sebagai partai oposisi, PKS sejalan dengan sikap kritis Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan bahkan penolakan berbagai kelompok masyarakat terhadap isi RUU HIP yang dianggap kontroversial.
“PKS adalah satu-satunya Fraksi yang sejak awal tegas bersikap soal RUU ini bahkan sebelum menjadi polemik di tengah masyarakat. PKS dengan cermat meneliti Naskah Akademik dan setiap pasal RUU ini dan menyimpulkan bahwa RUU HIP bermasalah. Sebagaimana yang disampaikan oleh MUI dan beberapa Kelompok masyarakat bahwa RUU HIP berpotensi cacat hukum dan cacat interpretasi,” ungkapnya.
Tujuan RUU HIP adalah memperkuat Pancasila namun dari catatan PKS ada tiga hal dalam RUU HIP yang berpotensi melemahkan Pancasila. Catatan yang Pertama, dalam RUU HIP tidak memuat TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.
“Bagaimana mungkin bicara ideologi Pancasila tanpa berdasar pada sejarah di mana Pancasila pernah dicoba untuk diganti dengan komunisme. Peringatan hari kesaktian Pancasila lahir dari peristiwa pengkhianatan sekelompok orang yang ideologinya jelas bertentangan dengan Pancasila. Itulah mengapa Bapak Bangsa dulu mempertahankan ideologi Pancasila sebagai titik temu bagi berbagai perbedaan anak bangsa yang dipetakan oleh geografis, ribuan pulau, ratusan bahasa dan ragam budaya”, tegas Toriq.
Selanjutnya Anggota Komisi I ini menjelaskan catatan kedua yaitu terdapat pada pasal 7 ayat 2 RUU HIP yang berbunyi, “…. ketuhanan yang berkebudayaan”. kalimat ini pasti akan menimbulkan polemik yang tak berujung di tengah masyarakat.
Sebab umat Islam yang telah rela menghapus Piagam Jakarta saat pendirian bangsa ini tak akan rela melepaskan kata sakral di sila pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Sebab kalimat pada pasal 7 RUU HIP itu berpotensi mengubah negara ini berputar haluan jadi negara sekuler. Sebuah negara yang tidak menjadikan “agama” sebagai landasan dalam bernegara.
“Catatan yang ketiga adalah memeras Pancasila menjadi trisila atau ekasila, yang sudah pasti bertentangan dengan Pancasila yang seutuhnya. Sesungguhnya Negara kesatuan Republik Indonesia ini meliputi banyak hal untuk dijiwai oleh Pancasila, Keanekaragaman dari aspek keagamaan, kesukuan dan kemasyarakatan menjadi sebuah persatuan, bahkan aspek pertahanan dan keamanan pun harus dijawai oleh Pancasila”, jelasnya lagi.
Catatan PKS dalam pembahasan RUU HIP ini sesuai dengan sikap MUI dan Kelompok Masyarakat yang berharap Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) solid menolak paham atau ideologi komunis di Indonesia, dengan tetap memasukkan TAP MPRS no XXV/1966 dalam konsideran. Kemudian mencabut pasal yang menyebutkan ketuhanan yang berkebudayaan dan trisila juga ekasila.
Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Mahfud MD mengatakan akan menunda pembahasan RUU HIP bersama DPR, yang kini tengah menjadi polemik di masyarakat.
“Sikap PKS pada pembahasan RUU HIP adalah menjadi garda terdepan dalam menjaga dan membela Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman ideologi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila”, Tegasnya.
Bahkan menurut Toriq, Dalam rapat paripurna kemarin Fraksi PKS lantang menyuarakan agar pembahasan RUU HIP dihentikan saja jika isinya tidak mengakomodir masukan dari PKS yang sejalan dengan aspirasi dari MUI dan kelompok masyarakat.