Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Dalam Rapat Panja RUU Cipta Kerja, Bukhori: Kami Menolak Terbentuknya Lembaga Pengelola Investasi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (22/05) — Anggota Badan Legislasi (Baleg) Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengungkapkan PKS hadir dalam rapat panja pembahasan RUU Cipta Kerja sebagai upaya untuk menegaskan posisinya sebagai kekuatan oposisi dalam mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja.

Menurutnya, wujud keberpihakan PKS terhadap rakyat adalah dengan pengawasan secara intensif dan memberi usulan konstruktif terhadap RUU yang berpotensi merugikan rakyat supaya tidak timbul kemudaratan di masa mendatang. Salah satunya dengan memanfaatkan kanal politik resmi yang telah disediakan oleh konstitusi.

“Ya, kami hadir di sana (red: rapat panja RUU Ciptaker). Kami telah melakukan pencermatan yang serius dan komprehensif terhadap RUU ini sehingga harus kami sampaikan kepada pemerintah bahwa terdapat sejumlah pasal yang menabrak ketentuan yang sudah diatur oleh undang-undang eksisting bahkan UUD 1945. Ini jelas berbahaya bagi penyelenggaraan kehidupan bernegara” tutur Bukhori di Jakarta (21/05/2020)

Dalam kesempatan tersebut, Bukhori memaparkan salah satu contoh pasal yang menabrak sejumlah UU, bahkan UUD 1945, yakni Pasal 146 RUU Cipta Kerja terkait pembentukan lembaga _sui generis_ bernama Lembaga Pengelola Investasi (LPI).

Sebenarnya, ketentuan mengenai pengelolaan investasi tidak diatur secara tegas dalam UUD 1945. Meskipun demikian pasal 23 C UUD 1945 menyebutkan:

“Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang”

Frasa “dengan undang-undang” berarti bahwa ketentuan terkait keuangan dan perbendaharaan negara termasuk didalamnya pengelolaan investasi pemerintah harus diatas dalam undang-undang tersendiri yaitu UU No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara dan UU no. 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Kedua UU ini pada prinsipnya mengamanatkan ketentuan penatausahaan dan pengelolaan investasi pemerintah merupakan kewenangan Menteri Keuangan.

Namun berdasarkan pasal 146 RUU Cipta Kerja, dibentuk Lembaga Pengelola Investasi dimana memiliki kewenangan yang sama dengan Menteri Keuangan dalam hal pengelolaan investasi pemerintah. Salah satu implikasi yang akan timbul jika lembaga ini disahkan keberadaannya adalah kewenangan penantausahaan dan pengelolaan investasi pemerintah yang seharusnya tetap pada Menteri Keuangan sebagaimana sesuai dengan UU No 17/2003 dan UU No. 1/2004 berpotensi dirampas oleh LPI. Artinya, RUU ini akan kontradiktif dengan amanat konstitusi.

“Kami menganggap pembentukan LPI ini adalah tindakan mubazir. Pada saat ini Investasi Pemerintah Pusat telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 63 tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah. PP No. 63 tahun 2019 disusun berdasarkan UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU No. 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Oleh sebab itu LPI tidak diperlukan saat ini, cukup mengoptimalkan lembaga yang sudah ada, yakni Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)” tutur Bukhori

Sebagai informasi, LPI rencananya akan difungsikan untuk mengelola sejumlah dana yang bersumber dari; pertama, cadangan devisa negara milik Bank Indonesia. Kedua, akumulasi surplus perdagangan. Ketiga, sisa anggaran. Keempat, dana hasi privatisasi aset-aset BUMN. Kelima, penerimaan negara dari eskpor sumber daya alam. Selain itu, LPI juga dapat mengatur dana publik dan menginvestasikan ke aset yang luas dan beragam.

Kendati demikian, salah satu kelemahan LPI adalah lebih mengutamakan imbal hasil (return) daripada likuiditas, sehingga cenderung beresiko dibandingkan cadangan devisa yang tradisional sebagai stabilisator ekonomi.

Selain alasan mubazir, rencana pembentukan LPI juga menuai kecemasan bagi legislator PKS ini. Kewenangan luar biasa yang dimiliki LPI berpotensi menjadi lembaga _super body_ yang tidak tersentuh oleh audit BPK. Hal ini cukup beralasan mengingat di dalam Pasal 153 RUU Cipta Kerja berbunyi:

“Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Lembaga dilakukan oleh akuntan publik yang terdaftar pada Badan Pemeriksa Keuangan.”

Sedangkan pada Pasal 23E UUD Tahun 1945, berbunyi : “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri”

“LPI ini tidak jelas kelaminnya. Dengan otoritas yang sedemikian besar, akan sangat beresiko dan kontradiktif dengan amanat konstitusi apabila LPI hanya diawasi oleh akuntan publik. Bukan hal yang mustahil lembaga ini akan bernasib sama dengan PIP ” cetus Bukhori.

Indonesia pernah memiliki lembaga serupa LPI, yakni Pusat Investasi Pemerintah (PIP) sebelum akhirnya ditutup dan aset-aset PIP dialihkan kepada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk membantu pendanaan Infrastruktur pada tahun 2015. Total dana yang dikelola PIP pada tahun 2015 senilai Rp 18,356 T.