Disampaikan oleh : Drs. H. Adang Daradjatun
Nomor Anggota: A – 426
Bismillahirrahmanirrahiim;
Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Salam Sejahtera untuk kita semua
Yang kami hormati:
– Pimpinan dan Anggota DPR-RI
– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan
Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita semua, sehingga sampai saat ini kita masih dapat melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan kepada Baginda Rasulullah Shollallahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Indonesia sebagai negara yang terletak di garis khatulistiwa dan berada pada posisi silang antara dua benua dan dua samudra tentu memiliki berbagai potensi keunggulan alam yang luar biasa. Bahkan, kondisi tersebut digambarkan melalui kiasan yang sering kita kenal dengan ungkapan gemah ripah loh jinawi yang berarti bahwa negara ini memiliki kekayaan alam yang berlimpah yang patut disyukuri oleh kita semua.
Akan tetapi dibalik itu semua, kondisi Indonesia secara geografis, geologis, hidrologis, dan demografis juga sangat berpotensi besar terhadap bencana alam, bencana non alam, dan bencana sosial yang sewaktu-waktu bisa mengancam keselamatan warga negara termasuk pada keberlanjutan roda pemeri ntahan dan keberlangsungan perekonomian yang sedang berjalan saat ini.
Terlebih lagi dengan letak negara indonesia yang berada pada posisi Cincin Api Spesifik membuat negara ini harus senantiasa bisa beradaptasi dengan resiko letusan gunung berapi, gempa bumi, banjir, dan tsunami yang sewaktu-waktu bisa menyebabkan timbulnya korban baik secara materil maupun non materil, sehingga dibutuhkan suatu penanggulangan bencana yang efektif sebagai langkah antisipatif dan konkrit yang bisa diberikan negara dalam rangka memproteksi warga negara.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
Pertama; Fraksi PKS mengapresiasi diaturnya Rancangan Undang-Undang tentang Penanggulangan Bencana sebagai aturan pengganti dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebencanaan yang terjadi di Indonesia. Terutama terkait dengan pola koordinasi antar lembaga yang terlibat dalam penanggulangan bencana, serta tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam mengalokasikan anggarannya untuk dimaksimalkan dalam upaya penanggulangan bencana dengan mengutamakan azas kecepatan dalam menanggapi kondisi darurat kebencanaan.
Kedua, Fraksi PKS menilai peran dan tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah harus benar-benar memiliki sinergisitas yang baik, terutama dalam hal pengelolaan anggaran untuk kemudian dialokasikan kepada penanggulangan bencana, secara tepat sasaran, terpadu, dan efesien serta tetap berada dalam koridor hukum keuangan negara yang transparan guna diperuntukkan untuk masyarakat yang terdampak bencana. Serta disamping itu juga, pola koordinasi yang diatur di dalam RUU ini dengan bertujuan untuk memberikan penguatan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana dalam membentuk satuan kerja di daerah dalam rangka penyelenggaraan penanggulangan bencana haruslah benar-benar terealiasi melalui fungsi koordinasi, komando, dan pelaksana yang efektif tanpa melalui proses birokrasi yang berbelit-belit.
Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa penyelenggaraan Penanggulangan Bencana yang efektif membutuhkan sinergisitas dari berbagai kementerian/instansi/lembaga di tingkat pusat dan daerah, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat. Oleh karenanya, kemampuan koordinasi dari lembaga pemegang mandat koordinasi (BNPB/BPBD) menjadi kunci untuk membangun sinergi. Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah harus menjawab tantangan sebagian pihak terkait kemampuan dalam merumuskan konsep kebijakan Penanggulangan Bencana, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Indonesia. Oleh karena itu, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ini diharapkan dapat memperjelas sistem komando penanggulangan Bencana serta memperkuat sinergi antara kementerian/instansi/lembaga di tingkat pusat dan daerah, serta kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan termasuk masyarakat dalam rangka pemberian status bencana secara berjenjang mulai dari bencana nasional, bencana provinsi, dan bencana daerah.
Keempat, Fraksi PKS memberikan catatan khusus terkait dengan pengalokasian anggaran penanggulangan bencana yang diatur di dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana ini dengan mencantumkan prosentase paling sedikit 2% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai mandatory spending haruslah benar-benar memperhatikan kondisi dan kemampuan keuangan daerah serta resiko bencana yang dihadapi oleh masing-masing daerah secara proporsional dengan tidak membebankan daerah yang tidak mampu memenuhi kebutuhan anggaran terkait dengan penanggulangan bencana di daerah secara absolut. Disamping itu, pengawasan terhadap penggunaan anggaran yang dialokasikan juga harus tepat sasaran dan dilakukan secara transparan terutama pada penggunaan dana siap pakai yang ditaruh di Bendahara Umum Negara secara fleksibel dipergunakan untuk kebutuhan penanggulangan bencana terutama pada pergeseran anggaran belanja dari bagian anggaran bendahara umum negara pengelolaan belanja lainnya.
Kelima, Fraksi PKS menilai sampai saat ini belum ada tata aturan yang mengikat atau mempunyai “daya paksa” dalam penyusunan tata ruang maupun pelaksanaan pembangunan yang harus melakukan analisis risiko terlebih dahulu. Sehingga masih Banyak ‘mega proyek’ pembangunan yang dilakukan tanpa melalui tahapan analisis risiko bencana. Proyek reklamasi, jalan tol laut, proyek kereta cepat, atau jembatan penghubung antar pulau adalah beberapa jenis proyek yang seharusnya baru bisa dilakukan setelah ada analisis terhadap risiko bencananya. Oleh karena itu, Fraksi PKS memandang penting Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengatur terkait kewajiban melakukan kajian atau analisis risiko bencana sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan dan tata ruang.
Keenam, Fraksi PKS mengusulkan perlu diaturnya aturan terkait dengan penguatan tingkat eselonsi badan yang mengurusi kebencanaan daerah secara konsisten untuk diimplementasikan oleh pemerintah dalam penyusunan regulasi tentang perangkat daerah.
Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,
Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim menyatakan menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana untuk ditetapkan dalam rapat paripurna hari ini menjadi Rancangan Undang-Undang inisiatif DPR RI.
Demikian pendapat Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.
Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
Jakarta,19 Ramadan 1441H
12 Mei 2020 M
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
H. Jazuli Juwaini, MA. Hj. Ledia Hanifa, A. S.Si. M.Psi. T.
A-449 A-427
Silakan Diunduh: Pendapat Mini FPKS DPR RI Terhadap Perubahan RUU Penanggulangan Bencana