Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Desak Pemerintah Terbitkan Peraturan Pelaksanaan UU Perlindungan PMI

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Tasikmalaya (10/05) — Anggota Tim Pengawas DPR RI untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Toriq Hidayat menyesalkan karena hingga saat ini Pemerintah belum menerbitkan Peraturan Pelaksana (PP), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).

“PP akan memperkuat perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di lapangan. Mengingat sampai saat ini masalah terus kerap terjadi kepada mereka. Yang terbaru adalah masalah “pelarungan dan eksploitasi kerja” terhadap para PMI yang bekerja sebagai ABK di kapal berbendera China”, ungkap Toriq.

Salah satu PP yang rencananya akan diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakejaan adalah PP tentang Penempatan dan Pelindungan Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan. Ini membuktikan bahwa kasus pelanggaran kerja terhadap PMI yang bekerja di sektor Pelaut Awak Kapal dan Pelaut Perikanan terjadi berulang kali.

“Ini sumber masalahnya. Kemudian hal ini dimanfaatkan oleh agen penempatan PMI ilegal dan agen culas. Oleh karena itu butuh peraturan yang jelas untuk melakukan Perlindungan terhadap PMI dan tindakan hukum terhadap dua agen jenis ini (ilegal dan culas) yang melanggar dan mengakali kelemahan peraturan”, tegasnya .

Lanjut Toriq, Pengalaman selama ini membuktikan bahwa banyak PMI yang tidak paham kontrak dan perjanjian kerja. Sehingga hak-hak mereka sering diabaikan pemberi kerja. Lebih bahaya lagi, banyak dari mereka yang dikirim begitu saja ke negara tertentu oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) tanpa tujuan pekerjaan jelas.

Anggota DPR RI FPKS ini juga menambahkan sekitar 80 persen PMI diserahkan langsung ke Mitra Usaha di negara mereka dikirim. Kemudian P3MI langsung lepas tangan begitu tiba di negara tujuan. Begitu terjadi masalah, Kementerian Luar Negeri yang didesak untuk segera menyelesaikan masalah.

“Padahal Harapan kita dengan adanya UU PPMI, Pemerintah dan perusahaan penempatan kerja wajib melindungi pekerja migran kita mulai berangkat sampai pulang. Namun, Peraturan Pelaksanaanya sampai saat ini belum ada. Lalu hingga saat ini pelaksanaan perlindungan terhadap PMI masih menggunakan peraturan pelaksana warisan UU Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri (PPTKILN), yang perspektifnya sangat berbeda. UU PPTKILN cenderung mengutamakan penempatan dan peran swasta, sebaliknya, UU PPMI fokus pada perlindungan. Jadi Peraturan Pelaksanaan UU PPMI sangat penting untuk melindungi pekerja migran kita”, Jelas Toriq.

Selanjutnya terhitung sudah 2 Tahun 6 bulan pemerintah menerbitkan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ( UU PPMI). Tapi sampai sekarang peraturan pelaksana UU PPMI masih belum terbit, Kementerian Ketenagakerjaan selaku leading sector menyebut rancangan peraturan teknis itu masih dalam tahap pembahasan. Padahal sesuai dengan amanat pasal 90 undang undang ini, semua peraturan pelaksana itu harus selesai dalam tempo 2 tahun.

“Oleh karena itu kami meminta kepada Pemerintah untuk cepat selesaikan Peraturan Pelaksanaan dari UU pelindungan PMI sesuai dengan target waktu yang ditetapkan dalam UU tersebut,” desak Anggota Timwas DPR RI untuk Pelindungan PMI ini.

Apakah Pemerintah harus menunggu jutaan jiwa PMI melayang dulu baru Peraturan Pelaksanaan atas UU Pelindungan PMI diterbitkan, tanya Anggota komisi I ini.

“Satu nyawa melayang seharusnya sudah cukup menjadi tamparan keras buat Pemerintah. UUD 1945 memberikan amanah untuk melindungi segenap warga negara tanpa kecuali,” tegasnya.