Assalamualaikum WR, WB.
Sebagaimana yang telah kita ketahui bersama, bahwa Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja yang terdiri dari 174 Pasal 1029 halaman merupakan RUU yang perlu mendapatkan perhatian dan konsentrasi penuh. Namun saat ini, Bangsa Indonesia dan juga pemerintah sedang menghadapi persoalan yang amat serius yaitu persoalan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sehingga berdampak kepada masyarakat rentan yang jumlahnya tidak kurang dari 99 juta jiwa, pertumbuhan ekonomi terkoreksi nilai rupiah anjlok dan seterusnya. Persoalan ini akan menjadi lebih serius jika kurang mendapatkan perhatian dari semua kalangan terutama pemerintah dan DPR.
Dari hari kehari keadaan ini semakin memburuk, jumlah kasus COVID 19 semakin meningkat bahkan sampai dengan sore kemarin jumlah kasus tersebut hampir mencapai angka 5000 kasus dengan jumlah kematian yang lebih tinggi dari yang sembuh. dari itu semua menunjukkan dampak COVID 19 tidak terbatas pada aspek kesehatan akan tetapi telah meluas ke aspek sosial ekonomi dan tatanan kehidupan masyarakat.dan semoga tidak menimbulkan resesi ekonomi. Untuk itu, dalam melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja kami dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberikan 3 (tiga) catatan penting;
Pertama, bahwa Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 yang menetapkan Negara Indonesia dalam status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 yang menetapkan Wabah COVID-19 sebagai Bencana Nasional, menunjukkan bahwa kondisi yang dihadapi oleh Bangsa Indonesia saat ini. bukanlah persoalan biasa. penyebaran COVID-19 yang tidak hanya dirasakan oleh Bangsa Indonesia dan telah berdampak luas diseluruh dunia, haruslah benar-benar ditanggulangi secara baik dan efektif. Perhatian yang besar terhadap hal ini haruslah dikosentrasikan penuh kepada upaya penyelamatan jutaan nyawa rakyat Indonesia. Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) telah menyatakan bahwa pandemi ini dari waktu kewaktu terus menimbulkan korban jiwa dan kerugian materil yang sangat besar, sehingga berimplikasi pada aspek sosial, ekonomi, dan kesejahtraan masyarakat. Oleh karenanya, Pemerintah bersama masyarakat harus fokus untuk menanggulangi akibat yang ditimbulkan dari penyebaran COVID-19, terutama dalam menyelamatkan jiwa para pasien dan tenaga medis yang terdampak dari penyebaran COVID-19
Kedua, Adanya kontroversi , setigma negatif, penolakan sebagian masyarakat terhadap isi dari RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang dinilai tidak berpihak kepada para buruh dan masyarakat kecil sudah disuarakan mereka jauh-jauh hari sebelum penyerahan draft RUU oleh pemerintah
kepada DPR menujukan adanya kecurigaan sebagian masyarakat, sehingga pembahasan dalam situasi seperti itu akan menimbulkan gejolak publik yang tidak kita kehendaki. dan jika dipaksakan maka produk Undang-Undang yang akan dihasilkan tetap menyisakan ketidak percayaan publik terhadap lembaga DPR khususnya. Padahal didalam membahas setiap Undang-Undang haruslah melibatkan publik seluas luasnya sehingga sepatutunya Daftar Inventaris Masalah (DIM) Fraksi-Fraksipun dibuat setelah mendengar pendapat publik dan pakar seluas-luasnya.
Ketiga, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 yang berisi kebijakan dasar terkait penanggulangan COVID-19, terkait dengan Kebijakan Keuangan dan Kebijakan menanggulangi Krisis Keuangan, maka urgensi RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi teredusir dan mestinya menjadi tidak prioritas untuk kita bahas saat ini, sampai dengan kondisi kembali membaik seperti semula. Untuk itu, menurut kami tidaklah tepat bila kita hari ini cendrung membahas RUU yang memiliki muatan investasi dan ekonomi di tengah kesulitan masyarakat dalam menghadapi pandemi COVID-19 ini. Jika pembahasan tetap dilaksanakan tentu sebagai aparatur pemerintah dan pejabat publik, kita akan dianggap sebagai pihak yang tidak memiliki empati (sense of crisis) dan dinilai memanfaatkan situasi sulit pandemi ini untuk meloloskan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang masih sangat kontroversi di tengah masyarakat. Sehingga sudah selayaknya saat ini kita bersikap sebagai negarawan untuk fokus menangani pandemi ini terlebih dahulu hingga kondisi negara kita kembali membaik.
Maka berdasarkan 3 (tiga) catatan penting diatas, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtra menyatakan KEBERATAN UNTUK MEMBAHAS OMNIBUS LAW RANCANGAN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA dan meminta PENUNDAAN PEMBAHASAN hingga Presiden Republik Indonesia secara resmi mengumumkan wabah COVID 19 telah berakhir di Indonesia.
Billahi taufiq wal hidayah
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh
PIMPINAN
FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Ketua, Sekretaris
DR. H. Jazuli Juwaini, M.A. Hj. Ledia Hanifa A., S.Si., M.Psi.T.
A-449 A-427
Unduh disini: