Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota DPR RI Sosialisasi UU Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan di Makasar

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Makassar (06/03) — Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan mulai disosialisasikan oleh Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Kemanan Hasil Perikanan Makassar di Novotel, Kamis (5/3/2020).

Sosialisasi ini melibatkan sejumlah instansi terkait termasuk Balai Besar Karantina Pertanian Makassar Kementerian Pertanian. Para narasumber yang hadir antara lain Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin.

“Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 menggantikan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagai dasar hukum penyelenggaraan karantina di Indonesia yang sudah tidak mampu mengikuti perkembangan dan kebutuhan hukum di masyarakat,” ujar Akmal Pasludin.

Selain itu juga, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk memberikan informasi yang mutakhir dan pemahaman regulasi kepada pemangku kepentingan dan instansi mitra karantina di Sulsel.

Forum ini juga diharap menjadi momen konsultasi publik untuk menyelesaikan masalah dan tantangan karantina hewan dan ikan. Sebagai contoh, Disebutkan, dalam UU No. 16 Tahun 1992 pengenaan sanksi pidana berlaku sama untuk pelanggaran terhadap kegiatan pemasukan atau pengeluaran, yaitu 3 tahun dan denda 150.000.000 (seratus lima puluh juta), maka di dalam UU No. 21 tahun 2019 sanksi pidana dibedakan untuk pelanggaran ekspor, impor, atau antar area. Dalam hal pengenaan sanksi pidana, terdapat perbedaan antara beleid baru ini dengan aturan sebelumnya termasuk mengenai jumlah denda yang diberlakukan.

Legislator Fraksi PKS itu menjelaskan, Undang-undang ini telah digodok di DPR RI bersama pemerintah sejak tahun 2016 namun, baru rampung dan disahkan pada 18 Oktober 2019.

Menurut Akmal, UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, ada upaya serius melindungi segala macam sumberdaya alam dan kesehatan manusia Indonesia dari penyebaran organisme pengganggu dan atau bahan makanan/pakan yang dapat menjadi media penyebaran jenis penyakit yang dapat merugikan kita semua.

“Fraksi kami di PKS berpendapat, bahwa UU Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan merupakan sebuah instrument hukum negara yang diarahkan sebagai dasar perlindungan yang komprehensif terhadap upaya masuk dan menyebarnya organisme pengganggu, spesies asing invasif dan penyakit yang dapat mengancam kelestarian sumberdaya alam yang dimiliki oleh Bangsa Indonesia”, terang dia.

Politisi asal Sulawesi Selatan II ini menjelaskan, bahwa UU No 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan membangun sebuah sistem yang terpadu demi terwujudnya upaya perlindungan kedaulatan Negara dalam bidang sumberdaya alam dan lingkungan. Undang-undang ini tidak saja berbicara tentang konsep sumberdaya hayati dan kesehatan manusia.

“Undang-undang ini memiliki dimensi yang jauh lebih luas berupa sebuah dimensi pertahanan dan kemanan terhadap bentuk kejahatan besar seperti pencurian sumberdaya genetik (biopiracy) dan ancaman yang menggunakan agen hayati sebagai sarananya (bioterorism)”, tutup Andi Akmal Pasluddin