
Jakarta (28/01) — Komisi VII DPR RI memutuskan agar pemerintah, lewat kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tidak mengalihkan subsidi LPG 3 kg yang telah disepakati bersama antara DPR dan Pemerintah dalam APBN Tahun 2020.
Anggota Komisi VII, Saadiah Uluputty menjelaskan, kesepakatan Komisi VII diambil setelah dilakukan rapat bersama antara Menteri ESDM, Arifin Tasrif dan Komisi VII pada Senin (27/1, kemarin).
“Dengan keputusan ini, maka rencana pemerintah dengan membuat opsi mengalihkan subsidi LPG 3 kg yang berdampak terhadap kenaikan harga LPG 3 kg akhirnya batal. Alhamdulillah”, jelas Saadiah Uluputty di kompleks DPR RI Senayan Jakarta, Selasa (28/1).
Kabar soal rencana pencabutan subsidi LPG 3 kg oleh pemerintah cukup kontroversial. Sejumlah pihak menyampaikan keberatan atas opsi yang ditawarkan pemerintah untuk memberlakukan pengalihan subsidi LPG 3 kg pada semester ke 2 tahun 2020.
Reaksi penolakan keras ditunjukan oleh sejumlah anggota Komisi VII saat rapat kemarin. Saadiah Uluputty, Anggota Komisi VII Dapil Provinsi Maluku ini tak dapat menyembunyikan kegelisahannya.
Ia menilai jika pemerintah sepihak membuat skema rencana pencabutan subsidi LPG 3 kg. Saadiah meminta pemerintah tidak semena-mana dan membuat kebijakan sepihak dengan opsi cabut subsidi LPG 3 kg. Karena skema subsidi ditetapkan bersama DPR dan Pemerintah.
“Pemerintah dan DPR telah menetapkan secara bersama, besaran subsidi gas sebesar Rp 50,6 triliun dalam APBN 2020. Penetapan ini tentu saja didasari atas asumsi makro maupun mikro dan sejumlah daya dukung valid terutama yang berkaitan dengan data penerima manfaat subsidi LPJ 3 kg”, sebut Saadiah.
Dia menyoroti sistem pemutakhiran data penerima subsidi yang bermasalah sejak awal. Dalam kurun waktu 2019, imbuh Saadiah, pos anggaran dengan realisasi terendah adalah Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial yang baru mencapai angka 62 %.
“Padahal validitas data adalah masalah serius yang harus segera diselesaikan sebagai prasyarat untuk penetapan bantuan subsidi yang tepat sasaran”, sebutnya.
Maka menurutnya, pemerintah tidak peka jika memaksakan rencana untuk mencabut subsidi LPG 3 kg dan menaikan harganya. “Ini kebangetan, mencabut subsidi secara sepihak tapi amburadul dari sisi pemutakhiran kelompok sasaran penerima manfaat”, cecar Saadiah.
Saadiah bersyukur karena rapat Komisi VII bersama menteri ESDM memutuskan dengan meminta Menteri ESDM RI menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat bahwa tidak ada pengalihan subsisi LPG 3 kg.
“Komisi VII DPR RI mendesak Menteri ESDM RI untuk menyampaikan kepada masyarakat bahwa tidak akan ada pengalihan yang mengakibatkan kenaikan harga LPG 3 kg”, tutup Saadiah.