
Jakarta (13/01) — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar menyatakan bahwa Pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bertindak tidak tepat, karena menaikkan iuran BPJS Kesehatan Kelas III mandiri (untuk orang miskin dan tidak mampu-red) per 1 Januari 2020 di tengah memburuknya ekonomi rakyat.
Ansory menegaskan, Fraksi PKS sangat kecewa atas sikap pemerintah yang mengabaikan kesepakatan dari hasil rapat gabungan 3 komisi, yakni Komisi VIII, Komisi IX dan Komisi XI DPR RI pada tanggal 2 September 2019 lalu. Ditambah lagi 2 rapat lainnya, yaitu rapat Komisi IX pada tanggal 6 dan 7 November 2019, serta rapat tanggal 12 Desember 2019.
“Pada rapat-rapat tersebut pemerintah menjamin tidak akan ada kenaikan iuran BPJS Kelas III mandiri. Dan seluruh Pimpinan dan Anggota Komisi IX DPR RI menyetujui hal ini. Dengan terjadinya pengingkaran terhadap keputusan bersama maka pemerintah telah melakukan pelecehan terhadap lembaga DPR RI. DPR RI kehilangan marwah. Oleh sebab itu Fraksi PKS mendorong DPR RI untuk menggunakan hak interpelasi dan membentuk pansus,” tandasnya.
Sebelumnya Ansory menyampaikan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat ikut berperan membangun kesejahteraan rakyat seperti yang diamanahkan dalam konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Republik Indonesia (NRI) 1945.
“Pasal 23 ayat 1 UUD 1945 mengatakan, APBN dipertanggungjawabkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Pasal 28H ayat 1 berbunyi, setiap orang berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 28H ayat 3 menegaskan, setiap orang berhak mendapat jaminan sosial. Sementara Pasal 31 UUD 1945 menyatakan, fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara,” terangnya.