
Jakarta (26/12) — Anggota Komisi V DPR Ahmad Syaikhu prihatin, dengan terjadinya kecelakaan Bus Sriwijaya yang menewaskan 38 orang dan 6 luka-luka.
Politisi PKS itu mendesak, pemerintah segera menyelidiki penyebab kecelakaan bus terjadi dan meningkatkan pengawasan terhadap kelaikan moda transportasi umum.
Penyebab kecelakaan ini diduga karena supir mengantuk dan setelah dilakukan ramp check bus tersebut juga terbukti tidak dalam kondisi layak jalan.
“Peristiwa ini sungguh memprihatinkan. Bagaimana bisa bus yang tidak layak jalan diizinkan beroperasi ?”, ujar Syaikhu.
Kecelakaan ini bukti tidak adanya kontrol optimal dan reguler dari pemerintah. Karena itu, Syaikhu mendesak agar pemerintah meningkatkan pengawasan.
“Pemerintah harus meningkatkan pengawasan agar kejadian tragis tersebut tidak terulang,” tegas Syaikhu yang mewakili Dapil Jabar VII meliputi Kab. Bekasi, Karawang dan Purwakarta itu.
Menurut Syaikhu, kejadian ini kerap terjadi. Masih segar dalam ingatan kecelakaan beruntun di jalan tol Purbaleunyi yang melibatkan beberapa kendaraan, juga diakibatkan kendaraan yang tidak layak jalan.
Padahal sesuai amanat UU No.22 Tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan seharusnya penyelenggara sarana dan prasarana serta sumber daya manusia bidang lalu lintas dan angkutan jalan wajib memenuhi standar keselamatan.
Syaikhu melihat, di lapangan masih banyak terjadi penyimpangan. Contoh, praktik Uji KIR yang lebih banyak formalitasnya dan masih banyaknya permainan antara pemilik PO Bus, pengemudi, dengan oknum petugas dinas perhubungan membuat angkutan jalan menjadi jauh dari standard keselamatan yang diharapkan.
Selain itu pengurusan KPS (Kartu Pengawasan) yang lama dan berbelit-belit akibat belum sinkronnya sistem layanan online antara Direktorat Angkutan dan Multimoda (AMM) Direkrorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub dengan kondisi di lapangan juga berkontribusi terhadap lemahnya pengawasan.
Syaikhu melihat peristiwa ini sebagai momentum reformasi di bidang lalu lintas dan angkutan jalan. Yakni dengan segera merevisi UU No.22 tahun 2009 ttg Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian diikuti dengan perbaikan sistem dan modernisasi peralatan dalam rangka pengaturan dan pengawasan lalu lintas dan angkutan jalan yang lebih baik.
Seperti diberitakan sebelumnya, bus naas tersebut berangkat dari Bengkulu menuju Palembang. Awalnya bus membawa 27 penumpang. Di tengah perjalanan, bus menaikkan sejumlah penumpang gelap.
Bus kemudian mengalami kecelakaan dengan terjun ke jurang ketika melintas di Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan, Selasa (24/12/2019).