
Cirebon (14/12) — Izin edar makanan dan obat harus tetap ditangani BPOM. Sebagai badan yang bertugas melakukan pengawasan peredaran makanan dan obat di masyarakat, BPOM harus mendapatkan dukungan penguatan kelembagaan dari DPR.
“Kemenkes urus BPJS saja belum beres, bagaimana mau urus izin edar ?”, tanya Netty Prasetiyani, anggota Komisi IX DPR RI dalam program KIE bersama tokoh Masyarakat di Gedung PGRI, Sumber, Cirebon (14/12).
Hadir juga sebagai narasumber Yudianto yang merupakan Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Dukungan Strategis Pimpinan, Badan POM. Serta Edah Zubaedah, Kepala Bidang Pemeriksaan Balai Besar POM Bandung.
Dalam kegiatan sosialisasi yang bertema, BPOM Hadir Wujudkan Obat dan Makanan Aman, Netty memaparkan tentang pentingnya masyarakat mendapatkan informasi yang jelas tentang makanan dan obat yang aman.
“Saat ini, dalam operasi yang dilakukan BPOM masih banyak ditemukan makanan dan obat ilegal yang tidak aman dikonsumsi masyarakat. Misalnya, tanpa nomor registrasi, tanpa ijin edar, kedaluwarsa, rusak atau mengandung bahan berbahaya, “kata Netty.
Menurut data lapangan, dalam operasi Opson VIII Tahun 2019 ditemukan bahan pangan dan obat ilegal, sebagai berikut: senilai 61 Milyar pangan segar dan olahan, 172.532 pieces kemasan obat, 170.119 kemasan pangan dan obat kadaluarsa/rusak, 1, 6 juta bungkus jamu dari 330 merk, serta 2217 situs layanan penjualan obat dan makanan online yang tidak sesuai dengan aturan BPOM.
Padahal, kata Netty, masyarakat perlu mendapat jaminan perlindungan keamanan dari negara terhadap hal-hal seperti itu.
“Bagaimana kita bicara soal SDM unggul seperti yang diminta Presiden, jika suplay makanan dan obat tidak terjamin keamanan dan kebaikannya. Ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah”, ungkap Netty.
Oleh karena itu, dalam kegiatan KIE bersama BPOM, Netty mengharapkan masyarakat membangun kesadaran terhadap makanan dan obat yang dikonsumsi sehari-hari.
“Negara mengatur dan mengawasi peradaran makanan dan obat, masyarakat sadar untuk memilih yang sehat. Pastikan Cek KLIK, Kemasan, Label, Izin edar dan masa Kedaluwarsanya sebelum membeli dan mengkonsumsi pangan dan obat”, pungkasnya.