
Jakarta (02/12) — Anggota Komisi II DPR RI Surahman Hidayat menyatakan Ombudsman RI (ORI), perlu melindungi rakyat dari kesewenangan maladministrasi, sehingga pelayanan publik bisa dipastikan tanpa ada diskriminasi.
Dalam rapat dengar pendapat (2/12), Surahman Hidayat sempat mempertanyakan berapa laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Ombudsman, berapa yang ditindaklanjuti pihak terkait, dan yang tidak ditindak lanjuti dengan atau tanpa alasan yang dapat diterima.
“Ombudsman perlu umumkan ke publik, laporan masyarakat yang masuk dan pihak terkait yang tidak merespon dengan baik rekomendasi Ombudsman, pihak yang melakukan penyalahgunaan regulasi atau maladministrasi”, ungkapnya.
Surahman Hidayat lebih lanjut mengapresiasi kinerja Ombudsman RI, melihat peningkatan kapasitas penyelesaian pengaduan, dan telah membuka hot line pengaduan seleksi CPNS.
Namun, Surahman mengingatkan agar Ombudsman meningkatkan program edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga paham prosedur melakukan aduan, memberikan masukan terkait peyalahgunaan regulasi, maladministrasi dan kinerja pejabat publik.
“Sampai saat ini masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bagamana cara melakukan aduan kepada Ombudsman”, pungkas Surahman.
Lebih lanjut Surahman mengatakan penguatan lembaga Ombudsman perlu dilakukan, peningkatan anggaran patut diperjuangkan, sebab Ombudsman merupakan lembaga pengawas pelayanan publik.
“Wajah kinerja pemerintah tercermin dalam kualitas pelayanan publik. Ombudsman juga perlu meningkatkan kerjasama dengan kementerian MenPanRB dan Kemendagri, untuk memastikan pelayanan publik memiliki kecepatan, integritas, dan jauh dari nuansa diskriminasi dan kesewenang-wenangan”, tegasnya.
Dalam rapat dengar pendapat dengan Ombudsman (2/12), dipaparkan jumlah laporan yang masuk, laporan yang sudah ditindanlanjuti dan alokasi pagu anggaran 2020.
Sampai dengan 2018, Ombudsman telah menerbitkan 87 rekomendasi, sebanyak 33 rekomendasi yang telah dilaksanakan, 17 rekomendasi tidak dilaksanakan. Tingkat kepatuhan Kementerian pada zona hijau sampai dengan tahun 2018 mencapai 88%, Lembaga 80%, Provinsi 82%, Kabupaten dan Kota 40%.