
Jakarta (27/11) — Kasus First travel yang telah bergulir sejak tahun 2017 memasuki babak baru, dimana kasus ini telah merugikan jamaah dengan uang ratusan miliar yang masuk ke First Travel dan digunakan untuk keperluan pribadi pemilknya.
Namun uang jemaah itu bukannya dikembalikan ke jemaah, tapi malah dirampas ke negara. Hal itu terungkap dalam putusan kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 yang dilansir MA. Sebagai terdakwa Andika dan istrinya Anniesa. Andika dihukum 20 tahun dan Anniesa 18 tahun penjara.
Putusan tersebut diketok oleh ketua majelis Andi Samsan Nganro dengan anggota Eddy Army dan Margono. Dalam pertimbangannya MA tidak mengembalikan aset First Travel ke jemaah, tapi merampas untuk negara.
Menanggapi kasus tersebut anggota komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis sangat menyesalkan keputusan yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
“Harusnya uang sitaan First Travel itu merupakan hak penuh bagi jamaah,” ungkapnya.
Iskan menambahkan dalam kasus ini, negara jangan menambah beban jamaah dengan merampas asset tersebut.
“itu kan uang jamaah, tidak ada sedikitpun kekayaan negara yang dirugikan disitu. Mestinya karena ini bukan uang negara, ini uang jamaah, dan ini murni kasus perdata asal muasalnya, dari hubungan akad untuk pemberangkatan umrah. kan kasus perdata namanya, nah, untuk itu uangnya ada, ya, mestinya mengembalikan uang itu kepada jamaah. Kok malah dirampas Negara? Kan aneh jadinya.” tegas Iskan.
Iskan juga menyampaikan ada sekitar 63 ribu jamaah yang dirugikan, dengan total kerugian bekisar 900 miliar – 1 Triliun Rupiah.
“Harusnya kita fokus dalam menyelesaikan solusi ini, putusan MA tersebut tidak ada prinsip keadilan didalamnya. Ini kan bukan kasus tindak pidana korupsi, kalaupun dalam putusan tersebut dikatakan ini merupakan Tindak pidana pencucian Uang (TPPU), tapi tetap saja, tidak ada sepeser pun uang Negara yang dirugikan, beda halnya dengan Kasus TPPU yang lain seperti yang baru-baru ini, eks bupati Cirebon yang terkena kasus TPPU 51 miliar lebih dengan mengalihkan hasil korupsi dalam bentuk kekayaan pribadi atas nama orang lain,” ungkapnya.
Iskan menambahkan Negara dalam hal ini pemerintah juga harus bertanggung jawab atas kasus ini.
“Menurut saya ini Kelalaian kementerian agama dalam penanganan masalah umrah, harus ada sistem mitigasi dalam proses pelaksanaan bisnis umrah di Indonesia, karena ini menyangkut kenyamanan dan keamanan jamaah dalam melakukan ibadah.” Tutup Iskan.