
Jakarta (20/11) — Anggota Komisi V DPR RI Sigit Sosiantomo menilai penerapan Electronic Road Pricing (ERP) di ruas jalan nasional berpotensi melanggar PP no. 97 tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Hal itu disampaikan Sigit menyusul rencana Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) yang akan menerapkan jalan berbayar (ERP) di tiga ruas jalan nasional yaitu jalan Margonda di Depok, Kalimalang di Bekasi dan Daan Mogot di Tanggerang.
“Sebaiknya ERP jangan buru-buru diterapkan di ruas jalan nasional karena berpotensi melanggar aturan. PP 97/2012 jelas menegaskan bahwa ERP adalah jenis retribusi yang bisa dilakukan untuk jalan provinsi dan kabupaten/kota bukan jalan nasional. Kenapa kok BPTJ jadi ikut-ikutan ingin mengambil PNBP dari sektor ini,” kata Sigit.
Berdasarkan pasal 2 PP 97/2012, Retribusi pengendalian lalu lintas dilaksanakan oleh pemprov untuk ruas jalan provinsi dan pemkab/pemkot untuk ruas jalan kabupaten/kota. Dengan demikian, tidak ada pasal dalam PP ini yang memberikan kewenangan kepada BPJT selaku wakil pemerintah pusat untuk bisa menerapkan jalan berbayar diruas jalan nasional.
Untuk itu, Sigit meminta BPTJ tidak menerapkan ERP di jalan nasional sebelum memiliki dasar hukum. Disisi lain, Sigit juga meminta BPTJ lebih kreatif dalam mengambil kebijakan dalam menuntaskan problem kemacetan di Jabodetabek dan tidak membebani masyarakat dengan berbagai pungutan.
“Saya berharap BPTJ lebih kreatif ya gak melulu mengeluarkan kebijakan yag ujung-ujungnya membebani rakyat. Sebaiknya, fokus perbaiki dan perbanyak transportasi umum sehingga masyarakat beralih dari mobil pribadi ke transportasi publik. Apalagi masyarakat sudah dikenakan pajak kendaraan bermotor yang tinggi sudah selayaknya masyarakat menikmati jalan gratis.” tutup Sigit.