Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Kebakaran Meluas, FPKS Usulkan Bentuk Panja Kebakaran Hutan dan Lahan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (14/11) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak pemerintah Indonesia serius dalam menanggulangi kebakaran hutan dan Lahan. Oleh sebab itu, FPKS mengusulkan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) kebakaran hutan dan lahan.

‘’Kami dari FPKS memandang kebakaran hutan dan lahan di Indonesia merupakan persoalan serius yang harus diselesaikan.Oleh sebab itu, diperlukan pembentukan Panitia Kerja (panja) karhutla untuk memastikan permasalahan karhutla ini lebih jelas dan transparan sehingga karhutla ini tidak menjadi alasan saling curiga di masyarakat. Dan yang paling penting adalah dikemudian hari tidak terjadi pengulangan tragedi Karhutla yang terlihat seperti bencana nasional,” ujar Ketua Kelompok Komisi IV – FPKS DPR ini.

Legislator asal Sukabumi ini mengatakan, bahwa dibentuknya panja kebakaran hutan dan lahan bertujuan untuk mengawasi dan meniliti lebih detail penyebab utama kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Oleh karena itu, lanjut dia, adanya pembentukan panja DPR RI dapat mengetahui penyebab utama kebakaran hutan dan lahan tersebut.

“Karhutla ini perlu diperjelas, dari tahun ke tahun kasus kebakaran hutan dan lahan terus terjadi dan cenderung lebih luas kawasan yang terbakar. Ini disengaja atau gimana ?”, tanyanya.

Slamet mangatakan, banyak pihak berharap isu kebakaran hutan dan lahan tidak terulang di masa yang datang. Dengan dibentuknya panja kebakaran hutan dan lahan, akan ada harapan kebakaran hutan dan lahan tidak terulang di masa yang akan datang. Panja ini akan dipandang sebagai upaya penyelesaian masalah yang dilakukan secara serius untuk bangsa dan negara tercinta ini.

Politisi PKS ini menguraikan, berdasarkan rapat dengar pendapat dengan sekjen Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, komisi IV meminta kementrian ini ditingkatkan keseriusannya pada upaya pemberantasan kegiatan pembakaran hutan dan lahan. Seluruh anggota komisi IV bersepakat, lanjut dia, bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan meruapakan pelaku kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Bentuk dari keseriusan dari pemerintaha, menurut dia adalah adanya program untuk menyelamatkan hutan kita.

‘’Pelaku pembakaran hutan dan lahan ini harus dikenakan pasal berlapis. Ini diperlukan karena perusakan hutan bertentangan dengan UU no. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, UU no. 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Serta UU no. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Oleh sebab itu, komisi IV meminta Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus melakukan pengawasan terhadap seluruh proses penegakan hukum dan mengakomodir usulan pembentukan panja ini”, punkas Slamet.