Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

DPR Minta Maskapai Tuntaskan Kompensasi Korban Jatuhnya Pesawat Lion Air JT 610

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (4/11) — Satu tahun lebih pasca jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 di perairan Karawang yang menewaskan 189 penumpang pada 29/10/2018, menjadi perhatian Anggota DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Suryadi J.P.

Menurut Suryadi terkait dengan kecelakaan Lion Air JT 610, KNKT telah menerbitkan laporan yang menghasilkan sejumlah rekomendasi. Namun di sisi lain ada sejumlah kewajiban yang seharusnya bisa diselesaikan lebih dahulu yakni masalah kompensasi pihak Lion Air terhadap para ahli waris korban.

“Peraturan undang-undang yang berlaku telah mengatur tentang besaran kompensasi sebagaimana yang disampaikan Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011 pasal 2”, ungkap Suryadi.

Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa Pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap :
a. Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b. Hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c. Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
d. Hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
e. Keterlambatan angkutan udara; dan
f. Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Lebih lanjut Suryadi menambah dalam Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011, pasal 3 huruf a menyatakan penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 1,25 M per penumpang.

“Terkait aturan tersebut pihak Lion Air telah menyanggupi untuk memberikan kompensasi sebesar Rp. 1.3 M dan hingga kini telah diberikan kepada 75 keluarga ahli waris dari total dari 189 korban tewas pesawat tersebut”, imbuhnya.

Sedangkan pihak Boeing, kata Suryadi, juga memberikan ganti rugi yang bersifat sukarela, yaitu sekitar Rp.1.6 M dan sampai saat ini baru 25 keluarga yang menerima kompensasi tersebut, sementara 40 keluarga lainnya dalam proses pembayaran.

Suryadi menambahkan belum selesainya kompensasi yang wajib diberikan oleh pihak Lion Air kepada pihak keluarga, disebabkan adanya beberapa keluarga ahli waris yang menolak untuk menandatangani dokumen Release and Discharge.

“Dokumen tersebut mewajibkan keluarga ahli waris melepaskan hak menuntut kepada pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas kecelakaan. Padahal, dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak diatur mengenai kewajiban ahli waris mengenai hal ini”, pungkasnya.

Sebaliknya Suryadi menegaskan bahwa Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011, pasal 23 menyatakan besaran ganti kerugian yang diatur dalam peraturan ini tidak menutup kesempatan kepada penumpang, ahli waris, penerima kargo, atau pihak ketiga untuk menuntut pengangkut ke pengadilan negeri di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau melalui arbitrase atau alternative penyelesaian sengketa lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Artinya para ahli waris diberi kebebasan yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan untuk menuntut ke pengadilan apabila ganti rugi tersebut dirasa belum memenuhi rasa keadilan, ” tuturnya.

Selain masalah tersebut, Suryadi pun menerangkan belum diaturnya batas waktu dan tidak adanya sanksi keterlambatan bagi penyelesaian kompensasi ini menyebabkan lambatnya pemberian kompensasi tersebut.

Atas kondisi tersebut Anggota Fraksi PKS ini mendesak Pemerintah dalam hal ini Ditjen Perhubungan Udara, untuk memberikan peringatan kepada pihak Lion Air, untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Yang Kedua saya mendesak Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk merevisi Peraturan Menteri Nomor 77 tahun 2011 agar memberikan batas waktu dan menetapkan sanksi keterlambatan kepada pihak pengangkut yang mengoperasikan pesawat udara agar dapat menyelesaikan kewajibannya dalam jangka waktu 3 bulan”, ujar Suryadi.

Selanjutnya Suryadi mendesak Pemerintah untuk melanjutkan pelarangan terbang pesawat Boeing 737 MAX sampai semua rekomendasi dari KNKT.

“Keempat saya meminta maskapai Lion Air agar aktif melayani keluarga ahli waris dengan cara membantu mendaftarkannya kepada Boeing agar segera mendapatkan juga kompensasi dari Boeing”, tutup Suryadi.