Gilang Ramadhan
Jakarta – Fraksi PKS DPR RI menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Tantangan Implementasi Pembangunan Disabilitas Berdasarkan Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas”. FGD ini dilaksanakan di ruang ex-Banggar Gedung Nusantara I Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11).
Sekretaris Fraksi PKS DPR RI Sukamta mengajak kita untuk meubah paradigma terhadap penyandang disabilitas. Mereka tidak butuh untuk dikasihani dan sama seperti warga Negara lainnya yang hak-haknya harus dipenuhi.
Acara ini dihadiri oleh Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa, Anggota Komisi VIII DPR RI Ledia Hanifa Amaliah, Staf Ahli Menteri Bidang Sosial dan Budaya Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lana Winayati, Aria Indrawati dari Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas, dan Komunitas Penyandang Disabilitas.
Undang-Undang No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bertujuan untuk memberi penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas di Indonesia. Ledia yang pada kesempatan ini meluncurkan bukunya yang berjudul “Dari Disabilitas Pembangunan Menuju Pembangunan Disabilitas” berikhtiar untuk memenuhi hak penyandang disabilitas lewat jalur legislasi.