Fotografer: Gilang Ramadhan
Naskah: Gilang Ramadhan
Membedah RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak
Jakarta (20/10) – Fraksi PKS DPR RI menyelenggarakan focus group discussion dengan tema “Membedah RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak” di ruang rapat pleno, gedung Nusantara I, kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (20/10). Bendahara Fraksi PKS DPR RI Martri Agoeng mengatakan penerimaan pajak masih belum membaik, namun kita masih berpeluang meningkatkan pendapatan dari Peneriamaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Selama ini, kontribusi PNBP masih di bawah 15 persen terhadap peneriamaan dalam negeri. Namun, pengelolaan dan penghimpunan PNBP masih menghadapi berbagai kendala. Satu bagian utama adalah regulasi yang menaunginya masih jauh dari kebutuhan yang ada. Saat ini, UU PNBP yang berlaku adalah UU No.20 Tahun 1997.
DPR dan pemerintah menyadari perlunya revisi UU PNBP sehingga dapat mengakomodasi kebutuhan dan perkembangan zaman. Pada akhirnya, UU tersebut mampu menjadi payung hukum bagi tata kelola PNBP ke depan.