
Jakarta (4/3) – Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto menemukan ada 34 (tiga puluh empat) kontainer buah impor asal Tiongkok bersifat ilegal. Sebab, hal itu tanpa surat jaminan kesehatan dan isi kontainer berbeda dengan izin yang ditunjukkan.
“Buah impor dengan berat total 609,9 ton itu dalam manifestonya adalah pear. Namun temuan di lapangan, pada setiap kontainer hanya terdapat dua susun kardus pear, selebihnya adalah jeruk,” jelas Hermanto saat bersama Komisi IV melakukan Kunjungan Spesifik ke Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jumat (4/3).
Atas importasi ilegal ini, menurut Hermanto negara berpotensi mengalami kerugian sebesar 2,2 triliun rupiah.
“Saya meminta pemerintah segera mengembalikan buah impor ilegal ini ke negara asalnya. Buah yang diimpor juga busuk. Kalau busuk, dia akan membawa lalat buah jenis Bactrocera tsuneonis yang dapat menularkan penyakit pada buah dan mengganggu kesehatan,”ujar Legislator PKS dari Dapil Sumatera Barat I ini.
Selain memulangkan kembali, Hermanto juga meminta pemerintah untuk segera melakukan penindakan hukum terhadap importir buah tersebut. Sebab, praktik ilegal ini telah melanggar UU Pangan Tahun 2012, khususnya Pasal 37 ayat 1, yaitu pangan yang diimpor harus memenuhi persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat.
“Pelakunya telah melanggar undang-undang, patut ditindak tegas. Cabut ijin perusahaannya,” tegas Hermanto.