Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pandangan Fraksi PKS DPR RI terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

PANDANGAN FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA (FPKS) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA TERHADAP RANCANGAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

============================================================ 

Disampaikan oleh       :

Nomor Anggota           :

 

Bismillahirrahmanirrahiim,

Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.         

Salam Sejahtera untuk kita semua.

 

Yang kami hormati:

Pimpinan dan para Anggota DPR RI,

– Menteri Hukum dan HAM beserta jajaran,

– Rekan-rekan wartawan serta hadirin yang kami muliakan,

 

Puji syukur kita panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, yang telah memberikan rahmat dan nikmat-Nya kepada kita, sehingga sampai saat ini kita masih dapat hadir dan melaksanakan tugas-tugas kenegaraan. Shalawat dan salam tak lupa kita sampaikan pada Rasulullah Shollahu ‘Alaihi Wassalam, insan yang telah mengajarkan kepada kita tentang hakikat keadilan yang harus ditegakkan demi membangun masyarakat yang sejahtera.

 

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 Tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme mengamanatkan kepada para penyelenggara  negara untuk menjalankan  fungsi  dan  tugasnya secara  jujur,  adil,  terbuka,  dan  terpercaya  serta  mampu  membebaskan  diri  dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sebagai bentuk komitmen bersama, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Pemerintah sepakat untuk mengimplementasikan semangat tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk kemudian disebut KPK.

Empat belas tahun sudah, Undang-Undang ini membersamai kita dalam pemberantasan korupsi. Sebuah konsekuensi logis ketika sebagian kalangan masyarakat yang dipelopori oleh ahli hukum pidana dan hukum tata negara, termasuk pemerintah melihat adanya celah-celah hukum dalam tubuh KPK yang harus disesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum. Meskipun demikian, opini publik memandang bahwa KPK merupakan sebuah simbol perjuangan dalam penegakan hukum. Apresiasi dan dukungan masyarakat terhadap KPK selalu didengungkan di pelosok-pelosok nusantara mulai dari forum-forum akademik sampai dengan forum-forum politik..

Oleh karena itu, kita perlu memandang persoalan ini dengan jernih dan objektif, untuk itu, ijinkanlah kami, Fraksi PKS mengemukakan beberapa pandangan krusial terhadap usulan Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagai berikut:

Pertama, Fraksi PKS berpendapat bahwa perubahan Undang-Undang KPK harus dilandasi dengan semangat penguatan lembaga KPK. Semangat yang mengandung arti bahwa penguatan tersebut yakni dalam hal KPK lebih berani menindak dan mengungkap kasus korupsi yang lebih besar, bukan hanya kasus kecil. Tentunya hal tersebut sesuai dengan harapan masyarakat.

Kedua, Fraksi PKS berpendapat bahwa pemerintah, khususnya Presiden beserta saudara Menteri Hukum dan HAM, belum memiliki kesamaan pandangan yang jelas dan kompak  dalam kaitannya dengan pembahasan perubahan Undang-Undang KPK.

Ketiga, Fraksi PKS berpendapat bahwa pembahasan perubahan Undang-Undang KPK perlu melibatkan pihak KPK dalam memberikan masukan maupun gagasan perbaikan terhadap Undang-Undang tersebut. Namun, pada gilirannya Fraksi PKS melihat, KPK enggan untuk melakukan pembahasan RUU ini bersama Pemerintah dengan DPR.

 

Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin yang kami hormati,

Menimbang beberapa hal yang sudah kami paparkan di atas, kami  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Demikian pandangan Fraksi PKS ini kami sampaikan, sebagai ikhtiar kita dalam mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh warga Negara Indonesia. Dan semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kekuatan kepada kita untuk memberikan kerja terbaik bagi bangsa dan negara Indonesia.

Atas perhatian Pimpinan dan Anggota Dewan serta hadirin semua kami ucapkan terima kasih.

Billahi taufiq wal hidayah

Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh.              

 

Jakarta,           14 Jumadil Awal 1437 H

23 Februari  2016 M

 

PIMPINAN

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA     

 

 

Ketua,

 

 

 

H. Jazuli Juwaini, Lc. MA.

A-117

Sekretaris,

 

 

 

H.  S u k a m t a, Ph. D.

A-113

 

File:

PANDANGAN FPKS KPK PARIPURNA 23 02 2016