
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa Presidential Threshold 20% adalah inkonstitusional. Hal ini sejalan dengan sikap dan pandangan Partai Keadilan Sejahtera, yang sebelumnya juga pernah mengajukan uji materi untuk pasal yang sama, walaupun saat itu hasilnya adalah ditolak. Semoga dengan putusan MK yang terbaru ini, iklim demokrasi dan pemilu di Indonesia akan semakin berkualitas.