Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Pendapat Mini Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Dalam Rangka Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Rofiq Hananto 28 September 2021

PENDAPAT MINI

FRAKSI PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

DALAM RANGKA PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 2022

 

 

Disampaikan Oleh         : H. Rofiq Hananto, SE

Nomor Anggota            : A-443

 

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam Sejahtera Untuk Kita Semua,

 

Bismillahirrahmanirrahim,

 

Yang terhormat Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran DPR RI,

Yang terhormat Menteri Keuangan RI beserta jajarannya,

Yang terhormat Menteri PPN/Kepala BAPPENAS,

Yang terhormat Menteri Hukum dan HAM,

Yang terhormat Gubernur Bank Indonesia,

Rekan-rekan Wartawan, serta Hadirin yang kami muliakan,

 

Pertama-tama, perkenankan kami mengajak hadirin sekalian untuk memanjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT / Tuhan Yang Maha Esa atas segala limpahan rahmat dan karunia-Nya. Kita juga memohon kepada-Nya agar Pandemi Covid-19 segera berakhir dan semoga kita semua diberikan kemampuan untuk memberikan kontribusi terbaik bagi NKRI, menguatkan persatuan dan kesatuan bangsa, dan mewujudkan Kemakmuran dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana Amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 

 

Hadirin yang Kami Hormati,

Berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) Tahun 2022, Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah melakukan pembahasan secara dinamis dan konstruktif. Dalam menyikapi hasil pembicaraan atas RUU APBN Tahun 2022, Fraksi PKS menyampaikan beberapa pendapat sebagai berikut:

  1. Fraksi PKS berpendapat Pemerintah perlu lebih waspada dan berhati-hati dalam pengelolaan utang. Rencana Defisit APBN tahun 2022 sebesar Rp868,02 triliun yang menimbulkan dampak pembiayaan utang sebesar Rp973,58 triliun harus dikelola secara produktif dan dengan tata kelola yang baik. Target penambahan utang pada 2022 niscaya akan menambah akumulasi utang Pemerintah saat ini, yang dinilai sudah sangat besar. Sebagai catatan, akhir Agustus 2021 posisi utang telah mencapai Rp6.570,17 triliun atau 40,51 persen dari PDB. Terus meningkatnya jumlah utang ini, mencederai penerapan Fiscal Sustainability Analysis (FSA) termasuk Debt Sustainability Analysis (DSA) dalam pengelolaan utang Pemerintah. Untuk mengingatkan kembali, dalam laporan hasil reviu BPK terkait kesinambungan fiskal APBN 2020, menyebutkan bahwa indikator kerentanan utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR), yaitu:
    1. Rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77% melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35%;
    2. Rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06% melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6%-6,8% dan rekomendasi IMF sebesar 7%-10%; dan
    3. Rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369% melampaui rekomendasi IDR sebesar 92%-150%.
    4. Indikator kesinambungan fiskal 2020 sebesar 4,27% melampaui batas yang direkomendasikan ISSAI 5411 yaitu di bawah 0%.
  2. Fraksi PKS berpendapat target defisit anggaran tahun 2022 sebesar 4,85 persen dari PDB harus menjadi konsen utama Pemerintah agar mampu menjadi daya ungkit pertumbuhan ekonomi, terutama mengingat pada 2023 defisit kembali maksimal 3 persen dari PDB. Dalam kurun waktu 5 tahun terakhir sebelum masa pandemi, defisit anggaran tidak mampu menjadi pengungkit tercapainya angka pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan. Kondisi diperparah pada masa pandemi, dengan realisasi pertumbuhan tahun 2020 sebesar -2,07 persen. Kemudian pada 2021, Pemerintah melakukakn koreksi proyeksi pertumbuhan dari 4,5 persen-5,3 persen menjadi 3,7 persen-4,5 Artinya bahwa Pemerintah masih pesimis terhadap target pertumbuhan dan defisit yang ditetapkan belum dapat menjadi jaminan daya ungkit pertumbuhan pada tahun ini.
  3. Fraksi PKS mengingatkan Pemerintah bahwa terus bertambahnya beban utang akan mempersempit keleluasaan fiskal yang pada akhirnya akan mengurangi alokasi anggaran dalam rangka mewujudkan kesejahteraan rakyat. Dalam perkembangannya, beban bunga utang setiap tahunnya terus bertambah. Pada 2014 rasio beban bunga utang sebesar 11,6 persen dari penerimaan perpajakan atau 8,6 persen dari pendapatan negara, kemudian pada 2021 rasio beban bunga utang diproyeksi 25,2 persen dari pendapatan perpajakan atau 21 persen dari total pendapatan negara, yaitu sebesar Rp373,3 triliun. Dalam realisasinya, pada 2019 dan 2020 masing-masing mengalami kenaikan beban bunga utang sebesar 10 persen dan 14 persen. Fraksi PKS juga menyoroti dampak lanjutan atas kurang produktifnya pengelolaan utang Pemerintah, berupa tingginya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) pada tahun 2020, yang harusnya menjadi pembelajaran dalam pelaksanaan APBN 2022. Sehingga pemanfaatan utang yang tidak optimal dan produktif dapat memicu persoalan turunan berupa timbulnya beban utang atas SiLPA atau dengan kata lain adanya beban utang atas likuiditas yang idle.
  4. Fraksi PKS memperingatkan Pemerintah agar juga berhati-hati dalam pembiayaan non-utang, khususnya investasi. Pada postur APBN 2022 dianggarkan pembiayaan investasi sebesar Rp182,32 triliun yang utamanya digunakan untuk klaster infrastruktur sebesar Rp86,42 triliun. Pemberian PMN terhadap BUMN dengan jumlah yang fantastis merupakan salah satu bentuk lemahnya perencanaan dalam proyek pemerintah. Besarnya rencana pembangunan infrastruktur yang tidak dibarengi dengan kemampuan finansial, mengakibatkan pemerintah setiap tahunnya menganggarkan serta menambahkan dana PMN untuk BUMN pelaksana pembangunan dalam jumlah yang besar. Pada masa pandemi, infrastruktur seharusnya bukan merupakan program strategis yang dapat memberatkan fiskal negara, Pemerintah harus fokus terhadap penanganan kesehatan akibat Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi yang menitikberatkan pada kepentingan rakyat.
  5. Berdasarkan hasil pembahasan RAPBN 2022, target pertumbuhan ekonomi direncanakan sebesar 5,2 persen, hal ini menunjukkan sikap sangat optimis dari Pemerintah terhadap kondisi perekonomian nasional tahun 2022. Namun sikap optimisme tersebut belum tergambar dari kondisi ekonomi saat ini. Pemerintah secara umum belum memiliki road map yang jelas untuk mencapai target pertumbuhan 5,2 persen tersebut. Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk mencapai target pertumbuhan yang ditetapkan karena selama ini realisasi pertumbuhan ekonomi selalu meleset dari target APBN. Implikasinya kesejahteraan masyarakat semakin terpuruk dan persoalan-persoalan sosial seperti kemiskinan pengangguran dan ketimpangan pendapatan semakin memburuk. Pencapaian target pertumbuhan ekonomi tahun depan sangat penting karena selama ini pemerintah telah sangat leluasa menggunakan anggaran yang menyebabkan defisit dan utang yang terus meningkat. Fraksi PKS menilai bahwa defisit ini harus tercermin dari pencapaian pertumbuhan ekonomi dan peningkatkan kesejahteraan. Pada bagian lain kegagalan mencapai pertumbuhan ekonomi akan semakin menjerat kita dalam middle income trap. Pemerintah pun harus menjadikan penurunan status pendapatan Indonesia ke level lower middle income sebagai suatu hal yang krusial dan menjadi cambuk untuk bekerja lebih keras.
  6. Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi perlu percepatan pemulihan diberbagai lini. Fraksi PKS mendesak pemerintah untuk melakukan berbagai hal yaitu: (i) pemulihan sektor konsumsi karena menjadi kontributor utama pertumbuhan ekonomi. Program PEN pemerintah gagal memperkuat konsumsi karena tingginya lonjakan pengangguran. Selain itu, lonjakan sektor informal juga menyebabkan daya beli terus menurun; (ii) pemerintah harus mempercepat update data sosial agar akurasi target dan penerima BLT tepat sasaran; (iii) pemerintah harus memberikan stimulus besar pada sektor pertanian karena sektor inilah yang mampu bertahan saat pandemi covid. Sektor tersebut semakin krusial karena lonjakan tenaga kerja yang pulang kampung saat pandemi; (iv) percepatan pemulihan industri manufaktur.
  7. Fraksi PKS juga mendesak pemerintah untuk mengantisipasi tantangan-tantangan yang berasal dari perkembangan ekonomi global. Pertama, kemungkinan lonjakan kasus pandemi covid-19 dari negara-negara lain yang pada akhirnya berpengaruh terhadap pemulihan ekonomi nasional khususnya lewat jalur perdagangan dan investasi. Kedua, Pemerintah dan Bank Indonesia untuk mengendalikan kemungkinan dampak tapering off yang akan dilakukan oleh bank sentral Amerika Serikat. Sebagaimana diketahui tapering off pada 2013 sangat berdampak signifikan bukan hanya bagi sektor moneter tetapi juga terhadap sektor perekonomian secara menyeluruh. Ketiga, pemerintah perlu mengantisipasi risiko-risiko lainnya seperti dampak dari gagal bayar perusahaan properti terbesar di China Evergrande.
  8. Fraksi PKS berpendapat lonjakan angka Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sangat mengkhawatirkan. Pada APBN 2020 angka TPT dipatok di 4,8 – 5,1 persen, tetapi TPT 2020 memburuk hingga anjlok di angka 7,07 persen dari 138,22 juta angkatan kerja. Artinya terdapat 9,77 juta jiwa pengangguran terbuka. Sementara angka TPT pada Februari 2021 tercatat 6,26 persen, meningkat dari posisi Februari 2020 yang sebesar 4,9 persen. Fraksi PKS mendesak pemerintah menangani lonjakan angka pengangguran secara sangat serius. Mengingat TPT pada hasil pembahasan RAPBN 2022 ditarget sebesar 5,5 – 6,3 persen bukan hal yang mudah untuk dicapai mengingat dampak pandemi Covid-19 masih membayangi.
  9. Fraksi PKS mendesaak pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan secara lebih progresif dengan memperluas cakupan program perlindungan sosial yang telah ada dan juga akurasinya. Tingkat kemiskinan meledak menjadi 10,14 persen per Maret 2021, dimana angka kemiskinan menjadi 27,54 juta. Jika dibandingkan dengan data Maret 2020, jumlah penduduk miskin naik 1,12 juta orang. Hal ini berdampak pada hilangnya tiga tahun capaian upaya pengentasan kemiskinan sebelumya. Fraksi PKS mendesak pemerintah agar dapat memastikan tersalurkannya program bantuan sosial tepat waktu dan tepat sasaran. Pencapaian target tingkat kemiskinan hasil pembahasan RAPBN 2022 di angka 8,5 – 9,0 persen membutuhkan kerja keras dan upaya sungguh-sungguh dari pemerintah.
  10. Fraksi PKS juga mencermati rasio gini yang meningkat sejak 2019 hingga 2020 pada angka 0,385, kemudian turun tipis di tahun Maret 2021 menjadi 0,384. Pemerintah perlu memastikan pencapaian target indeks rasio gini tahun 2022 yang telah ditetapkan pada kisaran 0,376 – 0,378 melalui transformasi struktural yang lebih sistematis. Fraksi PKS juga mendesak pemerintah untuk bersungguh-sungguh dalam memenuhi target IPM (Indeks Pembangunan Manusia) yang ditargetkan pada 2022 sebesar 73,41-73,46. Hal ini mengingat realisasi target IPM tahun 2020 sebesar 72,51 pun gagal tercapai. Demikian juga target Nilai Tukar Petani (NTP) dan Nilai Tukar Nelayan (NTN) tahun 2022 yang masing-masing ditetapkan 103-105 dan 104-106 perlu serius dicapai. Hal ini mengingat pada 2020 NTP menjadi titik terendah, hanya mencapai 99,47, dan 7 tahun terahir rata-rata hanya 101,89. Kebijakan impor komoditas yang dikeluarkan pemerintah selama ini yang tidak berpihak kepada petani dan nelayan harus dihentikan.
  11. Fraksi PKS berpendapat kinerja perpajakan selama ini masih jauh dari optimal, sehingga Pemerintah perlu bekerja ekstra keras untuk mengejar target hasil kesepakatan yang sebesar Rp 1.510 triliun. Fraksi PKS menekankan bahwa kinerja perpajakan, yang diukur melalui tax ratio dan tax buoyancy telah bermasalah jauh sebelum krisis Covid-19 melanda. Rasio perpajakan yang pada awalnya di atas 11%, pada tahun 2019 mencapai 9,76%, dan tahun 2020 hanya mencapai 8,30%. Fraksi PKS bependapat bahwa problematika utama adalah masih banyaknya sektor yang under-tax dan didorong dengan pemberian insentif (belanja perpajakan) dalam jumlah yang sangat besar. Fraksi PKS mendesak Pemerintah untuk dapat mendorong kinerja perpajakan, dimana pada RPMJN 2020-2024 Pemerintah sudah menerapkan target tax ratio sebesar 12,7%.
  12. Fraksi PKS berpendapat pentingnya kebijakan perpajakan yang pro rakyat, melalui ditingkatkannya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) hingga Rp 8 juta, serta mendorong peningkatan tarif pajak 5% dari yang awalnya di penghasilan Rp 50 juta menjadi Rp 100 juta. Kedua hal tersebut diharapkan dapat mengurangi beban masyarakat berpendapatan menengah bawah, serta meningkatkan daya beli masyarakat, sehingga pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
  13. Fraksi PKS juga berpendapat pentingnya kebijakan agar peredaran bruto setahun dari wajib pajak pelaku UMKM yang tidak dikenakan pajak penghasilan final ditingkatkan hingga mencapai Rp 1 Miliar. Di tengah kondisi pandemi, resesi dan ketidakpastian ekonomi global seperti saat ini, UMKM yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional perlu mendapatkan insentif dan dukungan yang optimal. Peningkatan penghasilan final yang tidak kena pajak tersebut dapat meringankan beban UMKM, sehingga diharapkan dapat mendorong perkembangan UMKM ke depannya.
  14. Fraksi PKS berpandangan bahwa turunnya nominal realisasi PNBP tidak hanya disebabkan oleh pandemi, tetapi juga disebabkan faktor ketidakmampuan Pemerintah mengoptimalkan potensi pendapatan selama ini. Ketika kondisi perekonomian masih relatif normal PNBP terhadap PDB nasional terus mengalami penurunan setiap tahunnya, dari 3,8 persen (2014) menjadi hanya 2,2 persen (2020). Hal tersebut menunjukkan bahwa Pemerintah belum optimal dalam mengelola PNBP. Realisasi PNBP 2020 mengalami kontraksi sebesar 15,9 persen apabila dibandingkan 2019. Target PNBP tahun 2022 yang ditetapkan sebesar Rp335,55 triliun harus serius diupayakan tercapai.
  15. Fraksi PKS berpendapat bahwa kebijakan umum Belanja Negara dalam APBN tahun 2022 masih harus berfokus terhadap pencegahan dan penanganan krisis kesehatan akibat pandemi Covid-19. Untuk itu insentif bagi tenaga kesehatan dan pegawai laboratorium kesehatan perlu dilanjutkan. Juga upaya-upaya penguatan kapasitas layanan kesehatan. Kemudian belanja negara berfokus terhadap penanganan dan pemulihan ekonomi akibat pandemi. Pemerintah harus mulai berfikir tidak hanya menangani namun mulai dapat melakukan lokalisir penyebaran virus dan juga menstimulus atau memfasilitasi agar daya imunitas rakyat terhadap virus meningkat termasuk mendorong dan melakukan edukasi agar masyarakat terus mematuhi protokol kesehatan. Fraksi PKS juga mendesak Pemerintah untuk memperhatikan Produktifitas SDM Aparatur meski dalam masa pandemi. Meningkatnya belanja Modal dalam Teknologi informasi harus dapat mempercepat proses pelayanan birokrasi. Dalam hasil pembahasan belanja fungsi pelayanan umum mengalami peningkatan menjadi Rp623,12 triliun. Sistem pelayanan mesti dibuatkan jadwal selesai yang terukur agar tidak merugikan rakyat secara luas.
  1. Fraksi PKS berpendapat agar subsidi listrik untuk rakyat pengguna listrik 450 VA dan 900 VA terus dilanjutkan. Pemerintah juga harus menjamin akses listrik bagi rumah tangga miskin atau rentan miskin dengan memberikan layanan pemasangangan listrik 450 VA secara gratis. Pemerintah juga perlu memperbaiki target penerima agar Penerima gas LPG 3 Kg sesuai dengan target yaitu kelompok masyarakat miskin/rentan miskin/dan tidak atau kurang mampu. Pemerintah harus menjamin ketersediaan gas LPG 3 Kg tersebut kepada yang berhak menerima dengan harga yang terjangkau.
  2. Fraksi PKS berpendapat bahwa alokasi anggaran infrastruktur harus dikelola secara terintegrasi agar memberikan dampak yang signifikan terhadap kesejahteraan rakyat. Sehingga melalui pengelolaan yang terintegrasi, anggaran infrastruktur nantinya tidak hanya mengandalkan anggaran PUPR sebesar Rp100,59 triliun saja tetapi juga kementerian lainnya yang diharapkan dapat memberikan efek maksimal terhadap perekonomian nasional melalui program-program padat karya tunai yang terukur, sebagai salah satu cara memitigasi risiko meningkatnya kemiskinan akibat krisis pandemi yang berkepanjangan. Selain itu infrastruktur transportasi terintegrasi, infrastruktur pertanian, infrastruktur kesehatan, dan pelayanan publik dasar harus menjadi prioritas pemerintah.
  3. Fraksi PKS berpendapat pentingnya peningkatan efektivitas alokasi anggaran pendidikan yang signifikan. Besarnya anggaran Pendidikan 2022 yang mencapai Rp 542 triliun, baik melalui Pemerintah Pusat, Transfer Daerah, dan juga Pengeluaran pembiayaan, mencerminan tekad dan tanggung jawab, sekaligus harapan besar kita semua untuk menunaikan amanah Pasal 31 UUD 1945. Pada masa pandemi ini, perlu dipastikan agar dana-dana bantuan Pendidikan, seperti BOS/BOPTN, beasiswa, bantuan kuota internet bagi siswa/mahasiswa/guru/dosen berjalan lancar dan tepat sasaran. Kompetensi, kecukupan/ketersediaan, dan persebaran Guru ke seluruh wilayah dan daerah harus mendapat perhatian dan prioritas oleh Pemerintah. Peningkatan kesejahteraan guru baik guru ASN maupun non ASN harus menjadi prioritas dalam belanja pendidikan, antara lain dengan cara meningkatkan besaran dan cakupan tunjangan profesi guru (TPG) termasuk untuk guru-guru MI/MTs/MA serta SD/SMP/SMA/SMK swasta, sehingga seluruh guru non ASN yang juga turut mencerdasakan kehidupan bangsa dapat mengakses dan menerima tunjangan profesi guru secara memadai.
  4. Fraksi PKS juga berpendapat pentingnya untuk menganggarkan dan mengimplementasikan Dana Abadi Pesantren dan Dana Abadi Kebudayaan. Hal ini sangat penting dalam rangka untuk mendukung kemajuan pendidikan pesantren dan pengembangan kebudayaan nasional yang lebih kokoh ditengah arus kompetisi budaya antar bangsa.
  1. Fraksi PKS juga mendorong pemerataan sarana dan prasarana pendidikan baik secara kuantitas dan kualitas termasuk mempercepat rehabilitasi sarana dan prasarana pendidikan, serta pengembangan platform pembelajaran berbasis TIK. Selain itu juga penting memastikan daerah-daerah terpencil yang belum mendapatkan akses internet yang layak untuk sarana dan prasana pembelajaran. Fraksi PKS mencatat bahwa selama masa pandemi dan belajar secara daring terdapat beberapa pelajar yang menghadapi masalah-masalah sosial, Pemerintah sudah semestinya memberikan perhatian kepada para pelajar tersebut agar tetap dapat akses Pendidikan baik formal maupun non formal agar Bangsa kita tidak terjadi loss generation. Fraksi PKS juga mengingatkan pemerintah terkait dengan kebijakan Belajar Tatap Muka yang dapat mengakibatkan tersebarnya Covid-19 di generasi pelajar.
  2. Fraksi PKS berpendapat bahwa Pemerintah perlu meningkatkan pemberian insentif dan subsidi pertanian secara memadai. Pemerintah juga harus sungguh-sungguh merealisasikan kebijakan agraria yang lebih berkeadilan untuk meningkatkan penguasaan lahan bagi petani sehingga akan meningkatkan produksi pangan nasional. Demikian juga program-program kesejahteraan dan perlindungan nelayan perlu ditingkatkan. Fraksi PKS juga berpendapat diperlukan peningkatan belanja modal untuk pembangunan infrastruktur pertanian, terutama untuk pembangunan irigasi-irigas kecil. Hal ini sangat penting mengingat sektor pertanian masih berkontribusi signifikan dalam PDB nasional, leading sector untuk ketahanan pangan, penyerap tenaga kerja tertinggi, dan tempat sebagian besar rakyat miskin berada.
  3. Fraksi PKS prihatin dengan kebijakan impor bahan pangan yang masih tinggi dan hal ini menunjukkan kegagalan pemerintah dalam swasembada pangan. Fraksi PKS mendesak pemerintah agar serius merealisasikan program ketahanan dan kedaulatan pangan dengan alokasi anggaran yang memadai. Hal ini sangat penting mengingat permasalahan ketersedian, kecukupan, dan kenaikan harga-harga pangan selalu berimbas pada turunnya daya beli dan kesejahteraan rakyat secara luas.
  4. Fraksi PKS mendorong agar Pemerintah dapat meningkatkan ketepatan penerima dan ketepatan manfaat serta pencegahan risiko korupsi terhadap belanja perlindungan sosial. Fraksi PKS berpendapat bahwa secara umum Subsidi harus didorong agar dapat tepat sasaran. Untuk dapat tepat sasaran maka basis data menjadi hal yang sangat penting dan krusial. Fraksi PKS mendorong Pemerintah agar memiliki data yang digunakan adalah real, credible, rigorous, reliable, dan terintegrasi serta memerhatikan keamanan dan kerahasiaan data warga negara.
  5. Fraksi PKS berpendapat bahwa Pembangunan SDM yang menjadi prioritas kebijakan dan program Pemerintah, luput memberi perhatian terhadap Pembangunan Pemuda. Padahal jumlah pemuda Indonesia yang menurut data BPS (2019) berjumlah sekitar 64,19 juta jiwa. Dalam konteks Belanja Pemerintah Pusat, setiap rupiah anggaran pemerintah, baik yang dipergunakan oleh jajaran pemerintah pusat maupun daerah harus jelas output-outcome dan manfaat atau dampak positifnya untuk sebesar-besarnya kualitas dan daya saing pemuda. Kenyataannya, sampai kini Indeks Pembangunan Pemuda (IPP) kita masih rendah, terutama dari sektor Lapangan dan Kesempatan Kerja. IPP Indonesia sebesar 52,67 berada pada rangking ke 3 dari bawah di antara negara-negara ASEAN. Ironisnya, Kementerian Pemuda dan Olahraga yang semestinya menjadi leading sector dalam hal Pembangunan Pemuda, justeru mendapatkan alokasi anggaran yang sangat minim. Tentu saja, anggaran yang sangat minim ini akan menyulitkan dalam menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya. Perlu ada perhatian, dukungan dan fasilitas kebijakan yang kuat terkait pembanguan pemuda. Menyadari bahwa  pembangunan pemuda juga menjadi tanggung jawab  K/L lain yang menjalankan misi pembangunan pendidikan, kesehatan dan ekonomi, tentunya dituntut Kordinasi dan Kolaborasi agar tercipta harmoni dan sinergi yang efektif dan berkelanjutan untuk kemajuan pembangunan Pemuda. Dalam hal ini, Kemenpora seharusnya diberi tanggung jawab dan dukungan yang semestinya untuk menjalankan peran memimpin orkestra (leading sector) Pembangunan Pemuda.
  6. Anggaran TKDD dalam RAPBN TA 2022 kembali menunjukkan tren penurunan yakni sebesar Rp770,4 triliun dari sebelumnya Rp795,5 triliun di APBN 2021. Dalam hasil pembahasan, Anggaran TKDD TA 2022 kembali turun menjadi Rp769,6 atau turun 0,8 persen dari RAPBN 2022. Penurunan ini karena adanya usulan realokasi dari belanja BOK ke belanja K/L untuk program JKN. Usulan penyesuaian RAPBN TA 2022 untuk DAK Non Fisik yang semula Rp129,5 triliun menjadi Rp128,7 triliun ke belanja K/L Kementerian Kesehatan untuk Program JKN. TKDD adalah hak daerah sebagai bagian dari Belanja Negara dalam rangka mendanai pelaksanaan desentralisasi fiskal. Selanjutnya Fraksi PKS memberikan catatan bahwa harus dipastikan realokasi TKDD ini jelas dan tidak akan mengurangi manfaat yang diterima oleh daerah. Fraksi PKS kembali mengingatkan bahwa transfer ke daerah merupakan sumber utama dana bagi daerah namun penyalurannya seringkali terlambat atau tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Keterlambatan transfer ke daerah tentu akan berdampak pada realisasi program dan kegiatan di daerah serta lonjakan dana pemerintah daerah di perbankan.
  7. Fraksi PKS berpendapat bahwa otonomi daerah dan desentralisasi fiskal selama dua dasawarsa ini belum berdampak pada perubahan yang fundamental pada tingkat kemandirian daerah. Berdasarkan hasil reviu Badan Pemeriksa Keuangan RI atas kemandirian fiskal daerah tahun 2020, 443 dari 503 pemda atau 88,7 persen masuk dalam kategori belum mandiri. Hanya terdapat 10 dari 503 pemda atau 2% yang masuk dalam kategori mandiri, di mana 7 dari 10 pemda atau 70 persen berada di Pulau Jawa. Mayoritas pemerintahan daerah yaitu 468 dari 503 pemda atau 93,4 persen tidak mengalami perubahan status atau kemandirian fiskalnya selama pandemi Covid-19. Kemudian, terdapat kesenjangan kemandirian fiskal yang tinggi. Fraksi PKS juga mengingatkan pemerintah untuk mengantisipasi dan memberikan solusi bagi daerah-daerah pemekaran yang sulit memiliki kemandirian fiskal.
  8. Fraksi PKS berpendapat pentingnya optimalisasi Dana Desa yang telah ditetapkan tahun 2022 sebesar Rp66 triliun diperuntukkan bagi desa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat desa. Sesuai amanat UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggaran Dana Desa dialokasikan dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. Dana Desa dialokasikan dengan tujuan agar desa mempunyai sumber pendapatan yang memadai untuk mendanai kewenangan yang diberikan kepada desa. Dana Desa bagi sebagian desa yang masuk dalam kategori minus merupakan sumber pembiayaan andalan dan menempati porsi terbesar dari total pendapatan desa pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Sesuai amanat Undang-Undang Desa yang telah menempatkan desa sebagai ujung tombak pembangunan dan diberikan kewenangan serta sumber dana yang memadai agar dapat mengelola potensi yang dimilikinya guna meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan rakyat. Fraksi PKS juga mengingatkan bahwa Dana Desa harus dioptimalkan untuk pembangunan sektor pertanian, peternakan, perikanan, dan sektor-sektor produktif yang disesuaikan dengan kondisi dan keunggulan masing-masing daerah.

 

Hadirin yang Kami Muliakan,

Sesungguhnya, Fraksi PKS menilai Postur APBN Tahun 2022 masih banyak kelemahan sehingga masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut. Akan tetapi untuk kemaslahatan bangsa, negara dan rakyat secara luas, dengan mengucapkan Bismillahirrahmaanirrahiim, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menerima dengan catatan (minderheid nota) tersebut di atas Hasil Pembahasan RUU APBN Tahun 2022 untuk dibawa ke Sidang Paripurna DPR RI.

Demikian pendapat Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, kami ucapkan terima kasih atas perhatian Bapak/Ibu.

 

Wallahul Muwafiq ila Aqwamith Thoriq, Billahi Taufiq wal Hidayah,

Wassalaamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

 

 

Jakarta, 21 Shafar 1443 H

28 September 2021 M

 

 

PIMPINAN FRAKSI

PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

 

Ketua

 

 

 

 

Dr. H. Jazuli Juwaini, Lc., M.A.

No. Anggota: A-449

Sekretaris

 

 

 

 

Hj. Ledia Hanifa Amaliah, S.Si., M.PSi.T.

No. Anggota: A-427

 

 

silahkan unduh dokumen digital via tautan ini :

Pendapat Mini FPKS DPR RI tentang RAPBN 2022