Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Larangan Pemakaian Cadar di Instansi Pemerintah, Ditentang Anggota DPR

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (1/11) — Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tengah Sakinah Aljufri menilai, pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi yang menyinggung penggunaan niqab atau cadarĀ  telah menimbulkan kegaduhan.

Menurut Sakinah penganut paham radikal tidak bisa hanya dilihat atau dinilai dari cara berpakaian saja.

“Menteri agama kali ini benar-banar masuk pada wilayah privasi dan keyakinan dalam menjalankan ajaran agamanya dan ini sangat melukai hati ummat, seakan-akan cara berpakaian semacam itu identik dengan radikalisme. Ini tidak adil terhadap ummat Islam. Terus terang, banyak saudara-saudara kita yang menggunakan pakaian semacam itu berbuat banyak, baik untuk mencerdaskan bangsa ini dan membangun negeri ini”, ujarnya.

Dalam ajaran Islam terdapat kewajiban menutup aurat bagi laki-laki atau pun perempuan. Di kalangan ulama terdapat perbedaan mengenai cadar sebagai salah satu busana menutup aurat.

“Islam adalah agama yang penuh rahmat bila ada yang melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ajaran Islam itu Individu, jangan disinggung pakaiannya, cadarnya. Tentu yang manyoritas menggunakan pakaian tersebut akan terusik dan bisa termarjinalkan, hendaknya pemerintah jangan terus menerus berbicara tentang radikalisme, mari cari narasi yang sejuk, enak didengar, dinikmati oleh semuanya, tidak ada yang merasa didiskriminasikan, kita ciptakan budaya santun dalam segala hal”. Ucap Sakinah.

Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mengatakan tidak ada ayat di al-quran yang mewajibkan ataupun melarang penggunaan cadar atau nikab. Namun Fachrul mewacanakan akan melarang penggunaan cadar di instansi pemerintah. Pertimbangannya adalah alasan keamanan, belajar dari insiden penusukan Menko Polhukam terdahulu, Wiranto, yang salah satu pihak penyerangnya memakai cadar.

Tragedi yang menimpa Wiranto tidak bisa serta-merta menjadi alasan untuk melarang pemakaian cadar di instansi pemerintaha. Jika pun ada pemakai cadar yang melakukan tindak terorisme, itu merupakan oknum. Yang perlu ditindak adalah oknumnya, bukan pelarangan pemakaian cadarnya.

Lebih lanjut Sakinah yang juga selaku sekjen Pengurus Pusat Wanita Islam Alkhairaat (PP WIA) sangat menyayangkan pernyataan Menteri Agama RI tersebut.