Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Naiknya BPJS Kesehatan Hingga 100 %, Sangat Memberatkan Rakyat

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (30/10) — Pemerintah melalui presiden Jokowi, secara resmi menaikan iuran BPJS Kesehatan, untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja sebesar dua kali lipat dari sekarang.

Kenaikan iuran BPJS hingga 100% yang berlaku awal 2020 mendatang, membuat kahwatir anggota DPR RI komisi IX Adang Sudrajat.

Adang Sudrajat mengatakan pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019. Alasannya untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan sehingga dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Ini kebijakan tidak masuk akal. Pemerintah mestinya menghitung, kenaikan angka iuran itu bukan satuan yang kelihatan tidak memberatkan. Tapi mestinya menghitung faktor pengali jumlah keluarga. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan. Kita mengetahui, keluarga yang belum beruntung ekonominya, sangat berat pada iuran BPJS saat ini sehingga banyak menunggak. Untuk angka Rp16.500,- kali lima orang asumsinya anaknya tiga, menjadi Rp 82.500,- akan semakin memberatkan”, urai Politisi PKS ini.

Pada peserta iuran BPJS kelas I, lanjut adang, kenaikannya semakin drastis. Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak 100% dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. Ini berlaku per 1 janurai 2020.

Politisi PKS ini mengatakan, bahwa dalam jangka pendek, BPJS memang perlu diselamatkan cash flow nya. Penyelamatan BPJS yang sudah mulai skarat ini merupakan tantangan bagi pemerintah untuk menunjukkan kreativitas dari mana sumber cash nya. Kemampuan menyediakan cashflow penyelamatan BPJS tanpa merepotkan rakyat adalah yang paling tepat. Kebijakan-kebijakan yang keluar dari pemerintahm akan menunjukkan kualitas pemerintah sebagai pengambil kebijakan.

Kenaikan iuran BPJS ini, lanjut dia, pemerintah melakukan dengan cara pukul rata tanpa seleksi yang pantas. Ada banyak peserta mandiri yang sebenarnya sangat tidak mampu untuk membayar iuran, tetapi tidak bisa dimasukkan dalam PBI. Puluhan ribu buruh ter-PHK tidak bisa mengurus SKTM karena tinggal di perumahan, walaupun faktanya mereka sudah terPHK lebih dari 6 bulan bahkan ada yang lebih dari 4 tahun belum punya pekerjaan tetap.

Dan hal penting lagi menurut Adang, belum ada keterbukaan komponen biaya yang sebenarnya dikeluarkan oleh BPJS. Dugaan saat ini justru biaya dari PBI yang dipakai untuk mensubsidi penyakit-penyakit yang dialami orang kaya. Keterbukaan ini yang perlu disampaikan ke publik sehingga semua eksekusi kebijakan ini dapat dilakukan secara adil untuk rakyat.

“BPJS ini kan sebenarnya menjadi kewajiban pemerintah untuk menjamin hak akses masyarakat pada fasilitas kesehatan yang ada. Sebaiknya dapat mengkaji ulang kebijakan kenaikan BPJS ini. Masyarakat mestinya diberikan ruang yang lebih nyaman dalam berkehidupan. Ini malah di berikan beban, dan semakin menjauh dari kesejahteraan. Sebaiknya ketika pemerintah mau menaikkan iuran BPJS, lebih dulu tingkatkan perekonomian Indonesia yang ditunjukkan dengan peningkatan daya beli masyarakat”, tutup Adang Sudrajat.