Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Soal Bagi-bagi Izin Tambang pada Ormas, Politisi PKS: Daripada Business Sharing, Lebih Baik Profit Sharing

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (10/6) — Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menyatakan tidak setuju dengan niat Pemerintah bagi-bagi IUPK (izin usaha pertambangan khusus) untuk ormas keagamaan, apalagi diberikan secara prioritas tanpa lelang. Menurutnya Ini jelas-jelas menyalahi UU Minerba.

Ia menilai ketimbang bagi-bagi izin tambang (business sharing), lebih masuk akal dan realistik kalau pemerintah cukup dengan bagi-bagi keuntungan (profit sharing) untuk ormas.

“Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kita mengkhawatirkan ini bisa jadi ‘jebakan Batman’ bagi ormas,” kata Mulyanto.

Mulyanto menambahkan kalau Pemerintah ingin membantu ormas, lebih baik dengan cara membagi keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas. Ketimbang membagi tanggung-jawab untuk pengusahaan tambang, apalagi dengan membentuk badan usaha “jadi-jadian”, seperti badan usaha milik ormas. “Ini terlalu memaksakan diri,” ujarnya.

“Pengusahaan tambang sangat berat dan penuh risiko, baik kepada keuangan negara, masyarakat maupun lingkungan hidup. Karena itu pengusahaan tambang membutuhkan spesialisasi dan profesionalitas,” ungkapnya.

Sudah banyak kasus-kasus tambang yang merugikan masyarakat dan lingkungannya, tegas Mulyanto, belum lagi kasus ribuan izin tambang yang ‘tidur’ tidak diusahakan.

“Kita juga tidak ingin ormas terkena kutukan SDA. Alih-alih untung, yang ada malah buntung dan merepotkan umat,” urainya.

Mulyanto menerangkan, pembagian keuntungan pengusahaan tambang kepada ormas dapat berbentuk bantuan program CSR (corporate social responsibility) secara tetap dan reguler. Atau dapat juga berupa pemberian PI (participating interest) sebagaimana yang diterima Pemda yang di wilayahnya ada pertambangan.

“Ini lebih logis dan realistis serta tidak menyalahi UU. Kita dapat menimba dari pengalaman profit sharing selama ini dan tentunya itu dapat dievaluasi dan disempurnakan,” imbuhnya.