Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PKS Konsisten Tolak Revisi UU IKN : Memperberat APBN dan Mencederai Konstitusi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (20/09) — Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan menolak revisi Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN).

Sikap F-PKS dibacakan oleh Anggota DPR RI Komisi 2 Teddy Setiadi pada selasa (19/09/2023) dalam rapat kerja Komisi II DPR RI. Turut hadir Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto, hingga Menteri PPN atau Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

“Kewenangan khusus Otorita IKN bertentangan dengan prinsip Negara Kesatuan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah. F-PKS menilai kewenangan khusus yang diberikan kepada Otorita IKN berpotensi menjadikan otorita tersebut memiliki kewenangan yang bersifat mutlak yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis,” ungkap Teddy.

Anggota legislatif daerah pemilihan Jabar I ini menambahkan, Kedudukan Otorita IKN dalam pengelolaan aset IKN bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara. F-PKS menilai konsep pengelolaan aset IKN yang memisahkan antara rezim Barang Milik Negara (BMN) dan Barang Milik Otorita (BMO) bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara.

“Pemberian Hak Atas Tanah (HAT) kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara dan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi. F-PKS menilai pemberian HAT kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun bertentangan dengan prinsip hak menguasai negara dan kedaulatan rakyat di bidang ekonomi,” ujarnya.

Teddy menjelaskan, Perpanjangan HAT kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria. F-PKS menilai perpanjangan HAT kepada pihak swasta dengan jangka waktu 190 tahun bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria yang menyatakan bahwa pemberian hak dilakukan secara bertahap dan bersyarat.

“Alokasi APBN untuk IKN berpotensi memperberat beban APBN dan menambah utang negara. F-PKS menilai alokasi APBN untuk IKN berpotensi memperberat beban APBN dan menambah utang negara,” Teddy.

Pembiayaan utang IKN berpotensi memperberat beban APBN karena pemerintah menjadi penjamin. F-PKS menilai pembiayaan utang IKN berpotensi memperberat beban APBN karena pemerintah menjadi penjamin. Menjadi program prioritas nasional selama 10 tahun berpotensi merugikan rakyat. F-PKS menilai menjadikan pembangunan IKN sebagai program prioritas nasional selama 10 tahun berpotensi merugikan rakyat karena pos APBN tetap diperuntukkan untuk pembangunan IKN ketimbang perlindungan sosial dan ekonomi di masa-masa krisis.

“Berdasarkan catatan dan pandangan tersebut, F-PKS menyatakan menolak revisi RUU IKN. F-PKS meminta pemerintah untuk merevisi kembali RUU IKN agar sesuai dengan prinsip-prinsip Negara Kesatuan, penyelenggaraan pemerintahan daerah, hak menguasai negara, kedaulatan rakyat di bidang ekonomi, dan prinsip-prinsip pengelolaan aset negara,” pungkas Teddy.