Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Presiden Jokowi Ijinkan Ekspor Pasir, Politisi PKS Desak untuk Dibatalkan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (30/05) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Saadiah Ulluputty merespon sejumlah pro dan kontra yang muncul di tengah kebijakan Presiden Joko Widodo dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut. Lewat PP tersebut, Presiden Jokowi membuka karpet merah untuk aktifitas ekspor pasir laut.

Padahal, kata Saadiah, sejak 2003 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Menperindag) Nomor 117/MPP/Kep/2/2003, pemerintah menegaskan penghentian Ekspor Pasir Laut.

“Ekspor pasar itu telah ditutup krannya sejak 2002. Setelah jalan 20 tahun, Presiden membuka larangan tersebut. Karpet merah dibuka untuk pebisnis, namun menggali bahaya bagi ekosistem kelautan”, Saadiah Uluputty, Anggota Komisi IV DPR RI menanggapi kebijakan Presiden tersebut di Jakarta (30/5).

Larangan ekspor pasir kata Saadiah, ditetapkan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. Memberi perlindungan terhadap wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Larangan ekspor pasar untuk mencegah eksploitasi sedimentasi di laut agar tidak menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut. Larangan ini mengarifi perlindungan terhadap kehidupan masyarakat maupun mencegah kerusakan sarana dan prasarana. Mencabut larangan ekspor pasar laut sama artinya dengan mempercepat dampak bencana lingkungan”, tegas Aleg PKS Dapil Maluku ini.

Presiden Jokowi sebut Saadiah, baru saja bicara tentang komitmen kuat Indonesia untuk menjaga lingkungan di forum Hannover Messe pada pertengahan April 2023 lalu. Namun, komitmen ini tidak bertahan lama. Sekarang, rencana ekspor pasar laut dibuka yang berdampat massif terhadap kerusakan lingkungan.

“Tidak konsisten namanya. Jika Presiden Jokowi untuk memperkuat wajah Indonesia sebagai penjaga lingkungan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut harus direvisi. Ekspor pasir mesti dibatalkan secara tegas”, imbuhnya.

Saadiah mengatakan, pemerintah berulang-ulang menyebut, landasan utama penetapan kebijakan pembangunan sectoral adalah keberlanjutan ekosistem.

“Namun, fakta yang terlihat, selalu bertolak belakang. Termasuk membiarkan kebijakan ekspor pasir ini”, sesalnya.

Saadiah juga membuka, penjualan pasir laut yang dilakukan dengan mengeksploitasi sedimen pasir di wilayah pesisir dampaknya akan sangat terasa bagi kehidupan masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil.

“Masyarakat pesisir dan pulau – pulai kecil menggantungkan hidup mereka pada laut. Mereka yang akan merasakan dampak langsung terhadap eksploitasi tersebut. Pemerintah mesti membuka hati dengan berempati dengan masyarakat di wilayah – wilayah pesisir. Perlindungan demikian merupakan kewajiban negara kepada rakyatnya”, kata Saadiah.