Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Tolak Pasal Penghinaan Presiden, Jadi Catatan Penting Persetujuan PKS Terhadap RUU KUHP

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (25/11) — Anggota Komisi III DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah mewakili Fraksi PKS DPR RI menyampaikan pandangan Fraksi terkait dengan Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang kembali dibahas Komisi III DPR, pada Kamis, (24/11/2022).

“Hari ini merupakan peristiwa bersejarah bagi perkembangan hukum nasional, dimana untuk pertama kalinya kita kita mampu menyelesaikan pekerjaan besar yaitu menyusun dan menetapkan secara mandiri sebuah undang-undang yang bersifat pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yaitu Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP),” ungkap Dimyati.

Rancangan Undang-Undang KUHP tersebut, imbuhnya, dimaksudkan sebagai pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana yang selama ini menjadi dasar kesinambungan pemberlakuan KUHP Warisan Pemerintah Kolonial Belanda (Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsh-Indie) sejak tahun 1918.

“Rancangan Undang-Undang KUHP ini telah melalui proses yang panjang, meliputi rapat-rapat, penyerapan aspirasi masyarakat, studi banding, dan berbagai upaya dalam rangka memperbaharui KUHP tersebut agar sejalan dan selaras dengan perkembangan masyarakat,” ujar Anggota DPR RI dari Dapil Banten I ini.

Fraksi PKS DPR RI, kata Dimyati, mendukung dengan misi-misi yang terkandung dalam KUHP baru ini untuk menggantikan Wetboek van Strafrecht Belanda mulai dari misi dekolonisasi, misi rekodifikasi, misi demokratisasi, misi konsolidasi hukum pidana, dan misi adaptasi dan harmonisasi, serta misi menghadirkan model restoratif justice dalam KUHP baru tersebut.

“Berkaitan dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPR RI memberikan beberapa catatan, Pertama, F-PKS mengapresiasi sejumlah pembaharuan yang dibawa dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yaitu: Penerapan asas legalitas dengan penghormatan terhadap unsur kearifan lokal, penerapan asas ultimum remidium terhadap pidana pemenjaraan serta pemidanaan korporasi,” terangnya.

F-PKS juga, lanjutnya, mendukung penuh semangat RUU KUHP dalam menegakkan etika dan moral masyarakat dengan reformulasi delik perzinahan yang memperluas ruang lingkup perbuatan zina, kriminalisasi perilaku kohabitasi, reformulasi delik pencabulan sehingga dapat menjangkau pelaku pencabulan yang bersifat lain jenis (heteroseksual) dan sesama jenis(homoseksual) termasuk semua jenis kampanye dan propaganda atas perbuatan asusila tersebut yang dalam pandangan F-PKS tidak selaras dengan nilai Pancasila dan nilai ketimuran.

“Kedua, F-PKS menolak beberapa ketentuan yang terdapat dalam Rancangan Undang-Undang KUHP yang dinilai bertentangan dengan proses demokratisasi, kebebasan berpendapat dan pemajuan hak-hak sipil. Dalam hal ini F-PKS konsisten menolak terhadap rumusan delik-delik penghinaan terhadap presiden dan lembaga-lembaga negara,” tegas Dimyati.

Delik-delik tersebut, imbuhnya, dirasakan kental dengan semangat feodalisme dan kolonialisme yang sejatinya ingin direformasi dari KUHP yang lama. Adalah satu hal yang disayangkan apabila apabila rumusan delik KUHP tersebut justru menjadi alat yang dapat membungkam aspirasi dan kritik rakyat kepada penguasa.

“Dalam hal ini F-PKS berpendapat upaya konsultasi, pelibatan dan penyerapan aspirasi publik dirasakan masih kurang diperhatikan oleh tim penyusun Rancangan Undang-Undang KUHP,” pungkasnya.

F-PKS, ujarnya, menyadari bahwa keberhasilan penyelesaian pembahasan Rancangan Undang-Undang KUHP tersebut dapat tercapai sebagai hasil permufakatan bersama dari pelbagai elemen bangsa beserta pemangku kepentingan yang terlibat didalamnya selaras dengan ikhtiar untuk mencari titik temu(meeting point) perbedaan diantara pelbagai pemangku kepentingan.

“F-PKS mengapresiasi kesepahaman bersama yang dibangun oleh Pemerintah beserta Anggota Panja RUU KUHP untuk mencapai titik temu yang optimum dari pelbagai pandangan fraksi-fraksi yang berbeda,” tandasnya.

“Berdasarkan pandangan tersebut, menimbang lebih banyak manfaat daripada mudharatnya serta dengan memohon taufik Allah SWT dan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) menyatakan MENYETUJUI DENGAN CATATAN untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, F-PKS menegaskan agar seluruh CATATAN tersebut di atas menjadi bagian tak terpisahkan dari sikap F-PKS terhadap RUU KUHP serta dapat diperhatikan dan diakomodasi pada tahapan selanjutnya,” pungkas Dimyati.