Tasikmalaya (12/08) — Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Toriq Hidayat menyambut baik terbitnya regulasi terbaru yang mengatur tarif ojek daring (online) yang dituangkan oleh Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
“Aturan tarif ojek online yang baru saja dirilis oleh Kemenhub (8/8/2022) merupakan hal yang dinantikan oleh para driver. Pasalnya belakangan ini potongan dari perusahaan sangat besar, hal ini dikeluhkan oleh mereka. Jika perjanjian sebelumnya (potongan tarif) 20 persen, belakangan diatas 20 persen. Mereka minta sesuaikan,” ujar Politisi PKS.
Para driver menyebutkan customer menyangka ojek online dapat penghasilan besar, sesungguhnya kecil, tambah Toriq, sebagaimana inpo yang ia dapatkan. Dengan adanya kebijakan baru ini Dia berharap Perusahaan Aplikasi segera mematuhi paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan.
“Namun regulasi ini hanya baru menyentuh kuantitas profit saja. Belum mengarah kepada peningkatan kualitas kemitraan. Tidak heran jika ada oknum perusahaan Aplikasi di zona tertentu yang tiba-tiba menaikkan potongan terhadap driver,” ujarnya.
Menurut Toriq, Kemitraan sesungguhnya adalah hubungan kerjasama yang setara dan adil antara dua pihak atau lebih yang berlandaskan prinsip saling menguntungkan, memerlukan, memperkuat dan mempercayai.
“Driver Online diklasifikasikan sebagai ‘mitra’ oleh perusahaan aplikasi namun berdasarkan penelitian lembaga pendidikan terkemuka di Indonesia, kondisinya jauh berbeda. Status ‘mitra’ hanya dimanfaatkan untuk menghindari memberi pengojek online jaminan upah minimum, jaminan kesehatan, pesangon, upah lembur, hak libur, hingga jam kerja layak,” sebutnya.
Oleh karenanya Toriq sangat berharap agar Pemerintah juga memperhatikan kondisi hidup layak para driver online. Pada 2019, sebuah perusahaan platform ojek dari berkontribusi untuk ekonomi Indonesia mencapai Rp. 103 triliun. Nyaris 1% dari PDB.
“Sudah sepantasnya Pemerintah memberikan perhatian khusus untuk driver,” tutup Toriq.