Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Terima Aspirasi DPRD Kabupaten Tabalong, Alifudin: Kami Akan Tindak Lanjuti

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (23/06) — Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Alifudin, menerima kembali aspirasi DPRD Kabupaten Tabalong terkait permasalahan yang dihadapi daerah atas Undang-undang no 1 tahun 2022 tentang hubungan antara keuangan pemerintah pusat dan daerah.

“Saya juga pernah merasakan bagaimana menjadi wakil rakyat di daerah, karena saya pernah menjadi anggota DPRD Kota Pontianak, maupun DPRD Provinsi Kalimantan Barat, jadi apa yang bapak ibu rasakan juga pernah saya rasakan, setiap audiensi terkadang juga belum mendapatkan jawaban dari pihak yang kita audiensikan” Ucap Alifudin, Ruang Fraksi PKS, Kamis (23/6/2022).

Alifudin pun juga menambahkan, bahwa secara formal, nanti akan dikaji di komisi XI, pada intinya, sebagai perwakilan DPR RI Fraksi PKS, yang tinggal di Kalimantan, serta aspirasinya juga dari pulau Kalimantan khususnya DPRD Kabupaten Tabalong, dan nanti akan disampaikan kepada kolega anggota DPR RI Komisi XI Fraksi PKS.

“Namun juga, kami harapkan adanya keadilan untuk daerah dalam rangka membangun daerah, sehingga tidak ada kesenjangan, jadi Undang-undang no 1 tahun 2022 harus kita kaji bersama dan mungkin yang lebih fasih adalah teman-teman di komisi XI, walaupun saya dulu sebelum menjadi Politisi, berprofesi sebagai BPKP yang juga alumni STAN Jakarta” Kata Alifudin.

Sebelumnya, Sumiati, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong Fraksi PKS, menyampaikan aspirasinya, bahwa Aspirasi kami terkait Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kami anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tabalong, datang ke DPR RI untuk memberikan aspirasi melalui bapak Alifudin anggota DPR RI Fraksi PKS, saat ini dengan terbitnya UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, jadi sebuah permasalahan di daerah, karena mana banyak sumber pendapatan dari daerah yang akhirnya ditarik kewenangannya diatur oleh pusat, hanya tinggal BPHTB yang dikelola daerah,” tegas Sumiati, saat memberikan Aspirasi.

Sumiati juga menambahkan, bahwa pada saat kondisi keuangan yang sudah demikian terpuruk dengan datangnya UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, maka akan bertambah berat, tapi disatu sisi, yang diuntungkan adalah daerah perkotaan yang pendapatan daerahnya dari restoran, jasa dan usaha, tapi jika sumber pendapatan daerahnya berasal dari Sumber Daya Alam itu sangat dirugikan.

“Padahal notabennya, Kabupaten Tabalong itu sumber pendapatan daerahnya terbesar dari Sumber Daya Alam dan salah satu faktor penunjang penggerak ekonomi disana yaitu dari royalti serta bagi hasil, oleh karena itu, kami menyampaikan aspirasi, bagaimana UU ini perlu ditinjau kembali, sebelum petunjuk teknis atau PP diterbitkan, karena ini menjadi kendala hingga beberapa OPD itu dalam target capaian PAD-nya tidak tercapai, apalagi dengan UU ini diberlakukan,” tutur Sumiati.

Adapun kehadiran saat aspirasi yaitu Anggota DPRD Tabalong berjumlah 4 orang dan Staf Sekretariat DPRD Kabupaten Tabalong berjumlah 2, serta dari Fraksi PKS yang mewakili adalah Alifudin.