Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Minta BAZNAS Advokasi Pelajar Indonesia di Luar Negeri yang Terdampak Pandemi

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

Jakarta (15/02) — Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi PKS, Bukhori Yusuf meminta Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mengadvokasi pelajar Indonesia di luar negeri yang terdampak pandemi.

Bukhori mengatakan fokus penanganan dampak pandemi oleh Pemerintah juga perlu menjamah warga negara Indonesia yang bermukim di luar negeri mengingat kebijakan pembatasan yang diterapkan oleh otoritas di masing-masing negara turut berpengaruh terhadap kelangsungan hidup mereka.

“Dari laporan yang kami terima, sejumlah mahasiswa kita di luar negeri mengeluhkan masalah kesulitan finansial yang dialami lantaran kebijakan pembatasan oleh otoritas setempat turut berpengaruh pada berkurang hingga hilangnya sumber pemasukan mereka. Sebab, selain mengandalkan beasiswa untuk bertahan hidup, mayoritas mahasiswa kita bekerja part-time di sejumlah sektor yang bersinggungan dengan aktivitas publik,” ungkap Bukhori saat Rapat Dengar Pendapat Komisi VIII DPR RI dengan BAZNAS dan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Senin (14/02/2022).

Politisi PKS ini mendorong BAZNAS segera mengalokasikan bantuan bagi pelajar Indonesia di luar negeri melalui dana yang bersumber dari ZIS-DSKL. Pasalnya, BAZNAS memiliki fokus penyaluran dana zakat pada lima bidang program yang meliputi bidang kemanusiaan, kesehatan, ekonomi, pendidikan, dan dakwah-advokasi.

“Sebelumnya, kami juga mengapresiasi kinerja BAZNAS melalui program beasiswa yang diselenggarakan bagi pelajar Indonesia yang menempuh studi di beberapa kampus Islam internasional seperti Universitas Al-Azhar di Mesir, Aligarh Muslim University di India, dan Albukhary Internasional University di Malaysia. Program di bidang pendidikan ini sangat strategis dan positif mengingat beasiswa ini diperuntukan bagi mereka yang tengah menuntut ilmu agama dan merupakan bagian dari program Kaderisasi Seribu Ulama bekerjasama dengan MUI,” ujarnya.

Namun demikian, lanjut Bukhori, alangkah baiknya jika program pengelolaan zakat di bidang pendidikan ini bisa dikembangkan cakupan program dan sasarannya mengingat pandemi telah membuat lebih banyak pelajar yang hidupnya terancam.

“Karena itu, saya mengusulkan bantuan finansial dari BAZNAS tidak hanya menyasar kepada penerima bantuan eksisting yang telah ditetapkan oleh BAZNAS, melainkan juga menyasar pelajar Indonesia lainnya di luar negeri yang belum terjamah oleh perhatian pemerintah dan hidupnya terancam secara sosial dan ekonomi akibat dampak pandemi,” usul Bukhori.

Masih dalam kesempatan yang sama, anggota Badan Legislasi ini juga menyoroti fungsi otoritas DPR dalam ekosistem zakat nasional.

Fungsi otoritas tersebut, menurutnya, dapat menjadi pijakan hukum bagi DPR untuk mengundang segenap Badan Amil Zakat tingkat provinsi di seluruh Indonesia dalam rangka mengetahui dinamika pengelolaan zakat di Indonesia.

“Di samping itu, rapat bersama juga bertujuan untuk memperkuat koordinasi badan amil zakat di tingkat pusat dan daerah, serta bersama-sama merumuskan visi nasional pengelolaan zakat,” ujar Bukhori.

Untuk diketahui, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Pengelolaan Zakat, DPR memiliki kewenangan untuk menerima dan mengevaluasi penerimaan zakat nasional. Selain itu, selaku representasi masyarakat, DPR juga berwenang untuk melakukan pengawasan.

“Maka, atas dasar hukum tersebut, Komisi VIII DPR RI bisa menginisiasi undangan bagi badan amil zakat di tingkat provinsi di seluruh Indonesia untuk mendapatkan ‘big picture’ dalam melihat pengelolaan zakat kita seperti apa. Apalagi, jika kita sungguh-sungguh berkomitmen untuk memperkuat kelembagaan BAZNAS, maka kita tidak bisa hanya mengandalkan pola komunikasi badan amil zakat di tingkat pusat dan daerah yang hanya sebatas koordinatif. Kami berharap melalui rapat bersama tersebut, upaya kita dalam memperkuat BAZNAS secara kelembagaan dapat terlihat lebih nyata,” ucapnya.

Lebih lanjut, legislator dapil Jawa Tengah 1 ini juga membeberkan kendala yang membuat BAZNAS sulit maksimal dalam melakukan penghimpunan zakat. Pertama, menurutnya, tidak lepas dari cara pandang Negara yang tidak kompromis terhadap ‘Muzakki’ ketika dihadapkan dengan realitas kewajiban pajak.

“Idealnya adalah mereka yang taat membayar zakat semestinya memperoleh insentif berupa pengurangan persentase kewajiban pajak mengingat muara dari pungutan zakat maupun pajak sebenarnya kembali untuk kepentingan umum. Dengan konsep berkeadilan tersebut, harapannya zakat tidak lagi dimaknai sebagai beban, tetapi memperoleh kedudukan yang setara dengan pajak dalam kacamata warga negara Indonesia, khususnya muslim. Saya optimis, apabila ada ‘political will’ yang kuat dari Kementerian Keuangan bekerjasama dengan BAZNAS untuk merumuskan hal ini, potensi zakat nasional dapat direalisasikan dengan maksimal. Dan di sisi lain, pengelolaan zakat yang optimal juga dapat memberikan andil positif bagi pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan nasional,” ujarnya.

Kedua, Bukhori menyebut kekurangan lain BAZNAS adalah kurangnya etalase sebagai ikon untuk membuat masyarakat percaya bahwa BAZNAS secara bertanggung jawab menyalurkan pengumpulan zakat sesuai dengan perintah syariat. Karena itu dirinya berharap BAZNAS dapat secara konsisten menggandeng anggota Komisi VIII DPR yang tersebar di seluruh daerah di Indonesia untuk menyinergikan program kemasyarakatan.

“Sebagai contoh, Kemensos memiliki program Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) berupa bantuan renovasi rumah tidak layak huni bagi warga prasejahtera. Kendati begitu, orientasi dari program ini adalah pemberdayaan sosial dan hal itu yang melekat pada memori kolektif masyarakat. Efeknya, masyarakat kini tahu bahwa ikon Kemensos adalah pemberdayaan sosial. Dengan pola serupa, saya harap ikon seperti itu juga perlu dimiliki BAZNAS yang salah satunya bisa diwujudkan melalui sinergi program kemasyarakatan dengan anggota Komisi VIII DPR. Tujuannya adalah supaya masyarakat dapat mengetahui dan merasakan dampak nyata dari hasil pengumpulan dana zakat oleh BAZNAS, sementara di sisi lain, membuat BAZNAS memiliki ‘kaki-kaki’ yang kuat untuk mengontrol penyaluran dana zakat” pungkasnya.