Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Aleg PKS Kritik Survei Lingkungan Belajar yang Harusnya Berorientasi pada Perbaikan Mutu Pendidikan

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Palu (30/07) — Survei Lingkungan Belajar dalam Asesmen Nasional (AN) untuk para guru dan kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Pusat Asesmen dan Pembelajaran (Pusmenjar) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia menuai polemik yang luas.

Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Sakinah Al-Jufri, pertanyaan yang muncul di dalam survei lingkungan belajar mengandung unsur politis dan tendensius terhadap agama tertentu.

“Sebagian pertanyaan dalam survei lingkungan belajar yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek sarat dengan unsur politik dan SARA,” ungkap Wanita cucu pendiri lembaga pendidikan Al-Khairaat yang berpusat di kota Palu, guru tua, Kamis, (29/07/2021).

Instrumen survei lingkungan belajar yang dilakukan oleh Kemendikbud Ristek tidak mengarah pada evaluasi jalannya proses belajar mengajar dan perbaikan mutu pendikan.

“Pertanyaan dalam survei lingkungan belajar justru saya menilai tidak mengarah pada evaluasi proses belajar mengajar dan juga tidak mengarah pada peningkatan mutu pendidikan ke depan. Padahal tujuan dari Asesmen Nasional adalah untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu pendidikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Sakinah mengatakan survei yang dilakukan alih-alih mencerminkan kondisi sekolah dan untuk perbaikan mutu pendidikan, namun pertanyaan dalam survei justru menimbulkan kegaduhan.

“Yang diinginkan Kemendikbud dari survei lingkungan belajar adalah munculnya gambaran yang komprehensif tentang kondisi sekolah yang kemudian bermuara untuk perbaikan mutu pendidikan. Munculnya pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam survei tersebut tidak mencerminkan itu, justru pertanyaannya menimbulkan kegaduhan tidak mencerminkan perbaikan mutu Pendidikan,” tuturnya.

Anggota Komisi X DPR RI, yang bermitra dengan Kemendikbud Ristek ini juga menyoal tentang landasan hukum yang dijadikan pedoman untuk melaksanakan survei lingkungan belajar. Ia pun menyampaikan jika Permendikbud Ristek Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional (AN) yang menjadi landasan dilaksanakannya survei lingkungan belajar, akan tetapi ternyata kandungan pertanyaan dalam survei tersebut tidak sesuai dengan Permendikbudd Ristek nomor 17 tahun 2021.

“Pada Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi nomor 17 tahun 2021 disebutkan bahwa kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan mencakup; iklim keamanan, iklim inklusifitas dan kebhinekaan, dan proses pembelajaran di satuan pendidikan. Kemudian kualitas lingkungan belajar pada satuan pendidikan diukur melalui survei lingkungan belajar,” ungkapnya.

Sakinah justru menilai jika dibaca pertanyaan-pertanyaan yang ada dalam survei tersebut cenderung akan memetakan afiliasi politik para guru dan kepala sekolah. Oleh karena itu, Sakinah berharap agar Kemendikbud Ristek lebih berhati-hati lagi dalam membuat instrumen survei, agar hasil dari survei yang dikalukan betul-betul dapat digunakan untuk perbaikan mutu pendidikan.