Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

Anggota FPKS : RUU Omnibus Law Cipta Kerja Menabrak Ketentuan UUD 1945 !

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (18/05) — Anggota Baleg DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menganggap RUU Cipta Kerja tidak mencerminkan semangat reformasi dan aktualisasi nilai UUD 1945.

Sebaliknya, kata Bukhori, RUU Cipta Kerja justru memberikan jalan konstitusional bagi pemodal besar maupun asing untuk menguasai sumber daya strategis dalam negeri sehingga berpotensi merongrong kedaulatan bangsa.

Anggota Komisi VIII DPR RI ini menilai, sejumlah ketentuan dalam RUU Cipta Kerja mengalami kontradiksi dengan sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum di Indonesia, yakni UUD 1945.

“Misalnya, pasal 30 RUU Cipta Kerja yang menghapus ketentuan pasal 40 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. Pasal ini berbunyi:

1. Pengalihan kepemilikan Perusahan Perkebunan kepada penanam modal asing dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan Menteri.

2. Menteri dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kepentingan nasional,” sebut Bukhori.

Penghapusan pasal ini, lanjut Bukhori, akan menghilangkan kewajiban pemerintah untuk mempertimbangkan kepentingan nasional dalam proses pengalihan kepemilikan usaha perkebunan kepada perusahaan asing.

Kemudian RUU Cipta Kerja juga mengubah pasal 95 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan. RUU mengubah ayat (2) dan menghapus (3) ayat pada UU eksisting terkait sehingga hanya berbunyi:

1. Pemerintah Pusat mengembangkan Usaha Perkebunan melalui penanaman modal.

2. Pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

“Perubahan tersebut mengakibatkan dihapusnya batasan investasi asing di bidang perkebunan yang diperbolehkan di Indonesia yang sudah diatur pada UU eksisting terkait. Sebenarnya, dalam pasal 95 tersebut penanaman modal dalam negeri harus diutamakan dan besaran modal asing wajib dibatasi dengan memperhatikan kepentingan nasional dan perkebunan” sambungnya.

Jika merujuk pada penghapusan pasal 40 dan perubahan pasal 95 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, RUU Cipta Kerja yang diusul pemerintah berpotensi membuka akses kepada pihak asing untuk mengeksploitasi segala sumber daya alam perkebunan yang ada di Indonesia.

Hal ini, lanjutnya, menjadi preseden buruk sebab bertentangan dengan UUD 1945, terutama Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.