Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

FPKS Tegur Rafly Soal Ekspor Ganja Untuk Farmasi, Rafly Minta Maaf dan Tarik Usulnya

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (31/1) – Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini menegur Anggota Komisi VI asal Aceh Rafly yang membuat pernyataan saat Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan soal kemungkinan regulasi tanaman ganja agar bisa diekspor untuk kebutuhan farmasi atau obat.

Jazuli menyampaikan pernyataan publik melalui Siaran Pers sebagai berikut.

Pertama, Rafly sebagai pribadi anggota DPR namun tidak mewakili sikap PKS, berbicara dalam forum Rapat Kerja dengan Menteri Perdagangan tentang peningkatan ekspor komoditas nasional dan lokal untuk menggenjot ekonomi dan pemasukan negara.

 

“Beliau melihat tanaman ganja sering disalahgunakan sebagai narkotika dan Aceh sebagai daerah pemilihannya sering dikaitkan dengan tanaman ini. Jadi menurutnya, negara perlu tegas membuat regulasi mengatasi penyalahgunaan ini. Jikapun ada manfaat, Rafly meminta negara mengkajinya dalam batasan ketat dan terbatas apakah untuk ekspor demi pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk untuk obat atau farmasi”, ungkapnya.

Kedua, kata Jazuli, Fraksi PKS menilai pernyataan pribadi Rafly  kontroversial, dan menimbulkan polemik yang kontraproduktif, apalagi usulan itu tidak mencerminkan sikap Fraksi PKS, karenanya pernyataan pribadi itu sangat tepat jika diluruskan dan dikoreksi, agar tidak menimbulkan salah paham dan framing terhadap PKS, Partai yang selama ini justru dikenal vokal menolak narkoba dan mendukung Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Betapapun menurut Rafly ada peluang tanaman ganja bila bisa diatur dalam regulasi yang khusus, dalam batasan tertentu ganja bisa menjadi bahan baku industri obat atau farmasi dan beberapa negara meregulasi hal serupa, akan tetapi FPKS memahami bahwa UU kita khususnya UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tegas melarang ganja dan mengkategorikannya sebagai narkotika golongan 1”, jelas Jazuli.

 

Narkotika golongan ini, lanjutnya, dilarang untuk pelayanan kesehatan, meski dalam UU 35/2009 juga terdapat pengecualian dalam jumlah terbatas bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

“Atas dasar itulah Fraksi PKS menegur Rafly. Dan yang bersangkutan meminta maaf atas kesilapan pikiran dan pernyataan pribadi itu sehingga menimbulkan polemik serta membuat salah paham di kalangan masyarakat. Dan Rafly menarik usulan pribadinya”, pungkasnya.

Lebih lanjut, Fraksi PKS meminta agar beliau berhati-hati dalam membuat pernyataan yang lebih banyak madharratnya, apalagi menyangkut isu sensitif yang bisa kontraproduktif dengan semangat pemberantasan narkoba, yang selama ini menjadi perhatian penting PKS.

“Ketiga, Fraksi PKS tegas menyatakan tidak ada toleransi bagi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Indonesia”, tambahnya.

 

Hal tersebut lanjut Jazuli, dibuktikan dengan komitmen Fraksi PKS sebagai satu-satunya Fraksi di DPR yang sudah secara reguler (setahun dua kali) mengadakan tes urine untuk Anggota dan Staff nya bekerjasama dengan BNN. BNN pun menyambut sangat positif thd sikap FPKS tersebut.

“Sama dengan Fraksi PKS, Rafly bahkan mengusulkan hukuman mati bagi bandar dan pengedar narkoba. Dan itu ia suarakan sejak lama, sejak menjadi Anggota DPD RI 2014-2019 hingga kini bergabung ke PKS dan terpilih menjadi Anggota DPR dari Aceh,” tandasnya.

Keempat, kata Jazuli, dengan teguran Fraksi PKS dan permintaan maaf Rafly, serta penarikan usulan pribadinya, diharapkan kesalahpahaman dan polemik yang berkembang di masyarakat bisa diluruskan dan tidak dilanjutkan.

 

“Mari bersama PKS dan BNN kuatkan tekad dan kebersamaan melawan narkoba dalam segala bentuknya, termasuk ganja, yang telah menjadikan Indonesia sebagai darurat narkoba”, tutup Jazuli.