Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

PKS : Negara Abaikan Hak Anak Demi Penanganan Terorisme

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (14/11) — Anggota Komisi VIII DPR RI, Bukhori Yusuf mengkritisi terbitnya Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.

Menurut Bukhori, peraturan tersebut belum menjangkau perlindungan anak dari pelaku yang mengalami trauma atas tindakan aparat penegak hukum. Hal ini disampaikan Bukhori dalam rapat kerja perdana Komisi VIII DPR RI dengan Menteri PPPA, I Gusti Ayu Bintang Darmawati di Senayan kemarin (13/11)

“Proses penangkapan terhadap terduga terorisme seringkali mengabaikan dimensi perlindungan anak, hal ini terlihat dari cara-cara densus 88 yang kerap menangkap terduga teroris dengan kekerasan bahkan dilakukan didepan anak dibawah umur” ungkap Bukhori

Bukhori menyayangkan pola reviktimisasi terhadap anak dari pelaku ini justru tidak masuk dalam lingkup KemenPPPA Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Tindak Pidana Terorisme.

“Saya minta Menteri memperhatikan persoalan ini secara serius, karena reviktimisasi itu hanya akan memunculkan dendam anak terhadap aparat maupun pemerintah, hal ini tidak bisa dibiarkan,karena anak adalah aset bangsa” ujar Bukhori

Lebih lanjut, Bukhori mengungkapkan persoalan Anak Berhadapan dengan Hukum sangat mengkhawatirkan.

“saya melihat catatan akhir tahun 2018 Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang menyatakan bahwa kasus pelanggaran hak anak pada 2018 mencapai 4.885 kasus. Jumlah ini meningkat dibandingkan pada 2017 yang mencapai 4.579 kasus. Dan dari jumlah itu kasus anak berhadapan dengan hukum (ABH) masih menduduki urutan pertama, yaitu mencapai 1.434 kasus” ungkap Bukhori

Terkait hal itu, Bukhori mengatakan revisi Undang-Undang Perlindungan Anak harus mendapat prioritas komisi VIII.

“Indonesia mengalami darurat perlindungan anak, angka ABH masih cukup tinggi, ditambah lagi anak yang menjadi korban dari proses penegakan hukum, seharusnya revisi UU Perlindungan Anak jadi prioritas legislasi di Komisi VIII” ujar Bukhori.

Selain itu, Bukhori berharap Kemen PPPA dibawah pimpinan I Gusti Ayu Bintang Darmawati memiliki program yang memuliakan perempuan dan perlindungan anak.

“KemenPPPA itu seharusnya bukan kementerian pemberdayaan perempuan,tapi pemuliaan perempuan, karena jika perempuan dimuliakan niscaya keluarga akan harmoni dan jika keluarga harmoni maka NKRI akan terjaga karena benteng terahir bagi negara adalah keutuhan keluarga” tegas Bukhori.