Logo Fraksi PKS

Website Resmi
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera

Fraksi PKS Kreatif, Atraktif, Substantif

HNW Ingatkan Menag Agar Fokus Pada Tupoksi Daripada Isu Radikalisme

 

Facebook Twitter WhatsApp Telegram

 

Jakarta (8/11) — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Komisi VIII dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Hidayat Nur Wahid mengingatkan Menteri Agama Fachrul Rozi untuk fokus terhadap tugas pokok dan fungsi, diantaranya terkait anggaran dan program kerja Kementerian Agama untuk tahun 2020, daripada menimbulkan polemik dan kegaduhan dengan isu radikalisme.

Menurutnya, polemik seputar radikalisme tidak akan produktif karena definisinya belum disepakati, apalagi jika dibuat istilah baru manipulator agama yang semakin tidak jelas tolak ukurnya.

“Memanipulasi agama dalam Islam memang tidak boleh. Di dalam Al-Qur’an, ada surah Al-Ma’un yang menyebutkan bahwa diantara bentuk memanipulasi agama adalah mereka yang tidak peduli terhadap anak yatim dan kaum dhuafa, serta orang-orang yang sholat tapi riya’”, tuturnya.

HNW menambahkan dalam hadits juga disebutkan ada yang memanipulasi agama, yaitu orang-orang munafik, yang ciri-cirinya adalah jika bicara mereka tidak jujur, bila berjanji mereka mengingkari, dan bila diberi amanah mereka berkhianat.

“Radikalisme ini tidak bisa dikaitkan dengan agama Islam, sebagaimana yang juga dinyatakan oleh beberapa tokoh seperti Jusuf Kalla, Moh Mahfud MD, Kapolri, dan lainnya,” imbuhnya.

Lebih lanjut HNW berkata “Sejarah pendirian Kementerian Agama juga dalam rangka menyatukan bangsa dan mengapresiasi umat Islam yang memiliki saham besar untuk menyelamatkan proklamasi Indonesia dan kesatuan negara dengan menyetujui sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa,” demikian disampaikan Hidayat dalam Rapat Kerja dengan Kementerian Agama di DPR-RI, Kamis (7/11).

Menurut HNW pernyataan melawan radikalisme yang disampaikan oleh Menag perlu dikoreksi, sehingga tidak hanya (dan juga tidak boleh) dikaitkan terhadap agama (tertentu). Melainkan, pernyataan atau program kerja tersebut itu perlu diarahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap agama dari sikap radikal dalam bentuk terorisme, komunisme dan separatisme yang dapat memecahbelah dan menghadirkan rasa saling curiga sesama anak bangsa serta mengancam keberlangsungan agama di Indonesia, sejalan dengan Tupoksi Kemenag berdasarkan peraturan perundang-undangan”, tegasnya.

Menurut Hidayat, Menag seharusnya juga fokus pada tugas dan fungsinya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2015 tentang Kementerian Agama.
Berdasarkan data Kementerian Agama, hingga 5 November 2019 penyerapan anggaran Kementerian Agama baru mencapai angka 78%. Penyerapan anggaran tertinggi ada pada program dukungan manajemen (88,16%) dan penyerapan terendah terdapat pada program BPJPH (24,33%).

“Penyerapan anggaran yang belum maksimal mengakibatkan manfaat program Kementerian Agama tidak bisa secara maksimal diterima oleh masyarakat, seperti tunjangan kinerja Guru madrasah, Beasiswa Operasional Siswa madrasah, bimbingan agama untuk masyarakat, dan lain-lain”, ujarnya.

Hidayat Nur Wahid secara khusus menyoroti tidak dimasukkannya program 5000 doktor dalam program prioritas Kementerian Agama 2020, padahal program tersebut merupakan salah satu program unggulan Presiden Jokowi dan sudah diresmikan sejak Desember 2014. Bahkan, Kementerian Ristekdikti dengan anggaran yang lebih kecil dari Kemenag mampu menargetkan beasiswa 6.034 dosen dan memasukkannya sebagai salah satu output prioritas 2020.

“Saya minta Kementerian Agama memaksimalkan program 5000 doktor ini agar kualitas pendidikan tinggi Islam tidak kalah dengan pendidikan tinggi lainnya. Kita ingin Indonesia menjadi mercusuar keilmuan Islam di dunia”, ucapnya.

Anggota DPR-RI Komisi VIII dari Fraksi PKS ini juga meminta Kementerian Agama memastikan kelangsungan dan kelancaran pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII).

“Pendirian UIII agar diperjuangkan untuk dapat beroperasi di 2020 sebagaimana yang sudah dinyatakan oleh Kementerian Agama pada raker kali ini”, tegasnya.

Sebagaimana diketahui, Komisi VIII DPR-RI mengadakan rapat kerja perdana di masa sidang I periode 2019-2024 dengan Kementerian Agama pada Kamis, (7/11). Beberapa program yang dibahas adalah Evaluasi Program dan Anggaran Tahun 2019, Rencana program tahun 2020, dan isu-isu aktual lainnya.